LSM-AMTI Minta Jaksa Agung Mencopot Jabal Nur Dari Jabatan Kajari Deli Serdang

Nasional1032 Dilihat

Deli Serdang, TI – Nama Jabal Nur SH., MH yang merupakan Kepala Kejaksaan Deli Serdang turut terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran di Dinas pendidikan Deli Serdang.

Dan walaupun diduga terseret dalam lingkaran dugaan korupsi tersebut, oknum Kajari Deli Serdang belum melakukan langkah dan upaya hukum.

Masuknya nama Kajari Deli Serdang Jabal Nur ke dalam dugaan kasus pengadaan buku pelajaran di Dinas Pendidikan Deli Serdang, mendapatkan tanggapan dan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Baca juga:  Presiden Sampaikan Penghematan APBN, CEP; Saya Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Tommy Turangan SH, selaku Ketua Umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa dengan terseretnya nama oknum Kajari Deli Serdang dalam lingkaran dugaan korupsi, tentunya sangat mencoreng nama institusi kejaksaan.

Maka dari itu, Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH meminta kepada Jaksa Agung untuk mencopot Jabal Nur dari jabatannya sebagai Kajari Deli Serdang.

“Saya selaku Ketum DPP LSM-AMTI, meminta agar Jaksa Agung dapat mencopot Kajari Deli Serdang dari jabatannya, karena telah mencoreng nama institusi kejaksaan dengan namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran di Dinas Pendidikan Deli Serdang,” ujar Turangan dengan tegas.

Baca juga:  AMTI; Sibuk Urusi Pemakzulan Gibran, Lebih Baik Para Purnawirawan Jenderal Bantu Pragib

Dijelaskan Turangan pula bahwa dari informasi yang ia dapatkan bahwa, sikap dari Kajari yang belum mengambil langkah hukum memperkuat dugaan kalau memang benar adanya selentingan kabar yang menyebutkan kalau Dr. B yang merupakan oknum ASN di BPBD Deli Serdang merupakan ‘Anak Maen’ dari Kajari.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP