
Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Keberadaan Proyek drainase berukuran seratus lima meter (105 M) di Desa Padang Sawah Kampar Kiri diduga bersumber dari APBDes sisa anggaran Covid-19 pada tahun 2022 lalu tidak sesuai perencanaan teknis kebutuhan fisik.
Hal itu di akui Ali Lubis Kades setempat kepada wartawan sendiri.
“Pengajuan drainase sepanjang seratus lima meter di tahun 2022 seperti ukuran besi yang telah di kerjakan tidak sesuai dengan perencanaan pasalnya sewaktu direncanakan di tahun 2022 harga besi standar, seiring pertukaran tahun 2023 harga besi net drastis naik,”begitu teknis kata Ali Lubis.
Lebih lanjut di jelaskan kades, mungkin nanti kami mengalami ketekoran karena kondisi proyek drainase rawa boleh di cek ke lapangan.
Selain itu proyek drainase yang di bangun pada tahun 2023 tersebut menuai kritik warga setempat.
Seharusnya setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang Negara wajib memasang papan informasi kata warga. jadi menurutnya kegiatan baik itu pembagunan berupa fisik dapat diketahui oleh masyarakat umum sumber anggaran dari mana berasal.
Bahkan sudah di atur Undang–Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
Kemudian kata warga, Pejabat Teknis Kegiatan (PTK) bukan dari kaur pembangunan Desa Padang Sawah melainkan dari orang terdekat Kades.
Maka dari itu kata warga yang tidak di sebut namanya, harapan kepada pemerintah daerah melalui inspektorat kabupaten Kampar lebih detail dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan internal terhadap kinerja Kades Ali Lubis.
Karena kuat dugaan pemerintah Desa mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan proyek insfratruktur bersumber dari APBDes Desa Padang Sawah 2022 ,”pintanya.
(ROMI)






