Galian C Ilegal Menjamur, Warga Ganting Damai Menjerit: Hancur Kampung Kami

RIAU1858 Dilihat

SALO, Transparansi Indonesia.co.id Keberadaan Galian C ilegal di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo saat ini membuat masyarakat resah. Mereka khawatir Galian C ilegal ini akan menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.

“Saat ini ada tiga lokasi Galian C ilegal di desa kami. Kami khawatir, jika ini terus dibiarkan nanti lingkungan di desa kami ini jadi rusak. Sebab mereka itu ilegal,” sebut seorang warga pada wartawan, Kamis (20/4/2023).

Ia pun mengungkapkan, pihak desa tak pernah memberi izin ataupun rekomendasi untuk operasional Galian C ilegal ini.

“Di Dusun Suka Maju, Jalan Bonca Labi ada 3 Galian C di situ. Kalau begini bisa hancur kampung kami,” sambung dia.

Baca juga:  Bakti generasi dan prestasi Peresmian dojang taekwondo Res Kampar & Temu Silaturahmi Perguruan Karate Inkanas Kab Kampar

Kami kemudian mencoba meminta konfirmasi pada Kepala Desa, Hermunis soal keberadaan Galian C ilegal ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari kepala desa.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca juga:  Skandal Undangan Adat Selain Tanda Tangan Gubernur Riau, Bupati Kampar Diduga Juga Dicatut

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang