LSM-AMTI Soroti Sekolah Yang Bebankan Biaya Perpisahan Kepada Siswa

KAMPAR985 Dilihat

Kampar, TI – Tahun ajaran 2022/2023 segera akan berakhir, dan tentunya para siswa yang berada di kelas VI untuk SD, kelas IX untuk SMP, dan kelas XII untuk tingkat SMA/SMK sebentar lagi akan lulus.

Tentunya, untuk mengakhiri para siswa menuntut ilmu di jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK, akan ada acara perpisahan disekolah apabila siswa-siswi telah dinyatakan lulus.

Namun, ada sekolah yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau untuk menyelenggarakan acara perpisahan siswa dan siswi disekolah, dibebankan uang perpisahan kepada para siswa atau wali siswa.

Baca juga:  "Keselamatan Utama", Kasat Lantas Polres Kampar Gelar Ramp Check dan Rikes Pengemudi di Gerbang Tol Sungai Pinang

Sebagimana penuturan salah satu wali siswa, yang anaknya bersekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Kampar Kiri bahwa dalam rapat komite sekolah, para wali siswa dibebankan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk acara perpisahan atau penamatan.

Pungutan terhadap wali murid atau wali siswa untuk kegiatan acara perpisahan sekolah tersebut, mendapatkan sorotan keras dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Dimana Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa tak seharusnya ada pungutan untuk acara perpisahan sekolah.

Baca juga:  Pemerintah Desa Pongkai Buka  Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Karena menurutnya, kondisi ekonomi setiap orang tua dan wali siswa tentunya berbeda-beda, maka dari itu Turangan sangat menyayangkan akan keputusan dan kebijakan pihak sekolah dan komite sekolah yang membebankan pungutan kepada orang tua dan wali siswa.

Ia pun, meminta sekaligus mendesak agar dinas terkait mengambil tindakan terhadap sekolah yang melakukan pungutan untuk kegiatan acara perpisahan sekolah.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP