LSM-AMTI Minta Kejati Riau Sita Aset PT. SWP

RIAU1590 Views

Riau, TI – Keberadaan perusahaan PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terus menuai sorotan dan menjadi perhatian publik.

Dugaan memberikan gratifikasi kepada oknum pejabat teras Kabupaten Indragiri Hulu dan kelengkapan dokumen seperti legalitas hak guna usaha (HGU) yang tidak ada, merupakan salah satu indikasi perusahaan tersebut ada yang ‘tidak beres‘.

Sorotan terhadap keberadaan PT. SWP dengan aktivitasnya terus mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

Selain beberapa hal tersebut diatas, Tommy Turangan SH selaku Ketua Umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa PT. SWP juga tidak menepati janji sebagaimana hasil mediasi dengan warga masyarakat sekitar perusahaan.

Baca juga:  KPK OTT 10 Pejabat Termasuk Gubenur Riau, Berserta Barang Bukti

Diketahui dari hasil mediasi antara warga masyarakat yang ada di Indragiri Hulu dan pihak perusahaan PT. SWP, bahwa pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi kepada sebanyak 16 kepala keluarga.

Hal tersebut karena sejak tahun 2010 lalu pihak perusahaan menguasai sekitar 16 hektar luas lahan, dan realisasinya paling lambat pada Kamis, 1 Juni 2023.

Selanjutnya pula, dalam hasil mediasi, pihak perusahaan PT. SWP akan melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat setempat dan itu harus secepatnya direalisasikan.

Maka dari itu, LSM-AMTI meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau yang dipimpin oleh Kajati Dr. Supardi untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset PT. SWP.

Hal tersebut, karena keberadaan PT. SWP dengan aktivitasnya diduga telah menimbulkan kerugian negara Milliaran rupiah.

Baca juga:  Korupsi Dana Digitalisasi Desa? Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat GAGAL!

“LSM-AMTI meminta agar Kejati Riau melakukan penyitaan terhadap aset-aset PT. SWP, hutang negara sangat banyak, belum lagi pembangunan IKN yang sedang mangkrak, negara sebenarnya tidak miskin tapi tinggal bagaimana APH mengelolanya dengan baik, salah satu contoh dengan melakukan penyitaan aset terhadap perusahaan yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan kerugian negara seperti perusahaan PT. SWP,” kata Turangan.

Ditegaskan Turangan pula bahwa seperti kata salah satu Menteri bahwa perusahaan yang tidak jelas, tidak memiliki legalitas dan tidak memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar, siapapun yang memback-up harus dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
(T2)*