Xlll Koto Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Tidak tanggung-tanggung bunga pinjaman yang tinggi, mulai dari 10% hingga 30%, siap menjebak para nasabahnya. Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini pedagang kecil yang kekurangan modal.
Seorang pedagang kecil, warga kelurahan Batu Bersurat yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan pada media ini Senen (26/06/23) rentenir yang berkedok koperasi atau bank keliling ini meminjamkan uang dengan iming-iming proses mudah namun bunganya sangat mencekik dengan patokan hampir 20%.
Sebagian besar para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan masyarakat yang berekonomi lemah di kecamatan Xlll koto kampar kabupaten Kampar, provinsi Riau masih mengandalkan pinjaman pada bank keliling untuk mendapat modal usaha sehingga mereka terjerat oleh bunga pinjaman yang mencekik.
“Tidak sedikit masyarakat yang terjebak sampai pinjam uang pada rentenir tersebut dengan bunga di luar batas kewajaran, menurutnya, sungguh aneh, di kabupaten Kampar ini yang sudah menerapkan hukum syariat Islam masih bebas menjalankan praktik riba berkedok usaha bisnis rentenir koperasi yang beroperasi di wilayah Xlll koto kompar, ini”Jelasnya
Meskipun Undang-undang No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sudah di batalkan dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan itu, Namun pada kenyataannya dilapangan masih ada praktek rentenir berkedok koperasi keliling yang dijalankan dengan tidak berbadan Hukum.
Terkait munculnya dan merajalela Bank Keliling atau Rentenir berkedok koperasi keliling, diwilayah Kecamatan Xlll Koto Kampar, yang didominasi pedagang kecil dan sangat meresahkan warga masyarakat.
Rentenir itu meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga di luar ketentuan pemerintah.”Jika usaha mereka tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan prinsip koperasi, jangan biarkan bisnis riba yang melanggar dengan syariat Islam berkembang di bumi Kampar ini yang di sebut serambi Mekkah.
“Kami minta kepada pemilik bisnis rentenir berkedok koperasi yang beroperasi di kabupaten Kampar, khususnya di Xlll Koto Kampar untuk menutup segera usahanya. Kepada dinas terkait harus menertibkan koperasi-koperasi tersebut,” Harapnya
(ROMI87)