
Bangkinang Kota, Transparansi Indonesia.co.id. Pengerukan tanah Urug ilegal tepatnya di Kelurahan Langgini kecamatan Bangkinang kota Kampar leluasa bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Bangkinang Kota.
Dari hasil investigasi wartawan di lokasi terlihat sejumlah mobil Dump Truk keluar masuk bermuatan tanah urug hasil dari pengerukan menggunakan alat berat Excavator tampaknya tak tersandung hukum namun Kenapa Polsek Bangkinang Kota tidak menyetop kegiatan ini ,(27/07/23).
Menurut media ini beroperasi galian tanah urug tersebut masih di wilayah Hukum Polsek Bangkinang Kota kenapa masih saja dibiara berkembang oleh polisi setempat.
Merunjuk Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut .
Bahwa disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana.
Selajutnya hingga berita ini disiarkan Kapolsek Bangkinang Kota sejauh ini masih belum bisa tersambung terkait pasca beroperasi galian C jenis tanah urug di wilayah hukum Polsek Bangkinang Kota untuk di mintai konfirmasinya.
(TIM)

    