Sulut, transparansiindonesia.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus memberikan sorotan dan perhatian terhadap perkembangan kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung.
Kasus yang melibatkan Ritha Tangkudung yang merupakan istri dari Walikota Bitung, kini seperti mandek atau dijalan ditempat.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ia menduga ada konspirasi dalam perkembangan kasus tersebut, pasalnya berkas perkara dan barang bukti hilang, atau entah dimana keberadaannya.
Tommy Turangan pun menduga bahwa pengadilan negeri Kota Bitung sengaja menghilangkan berkas perkara terdakwa Ritha Tangkudung.
“Yahh,, kami menduga ada konspirasi, dimana sepertinya pengadilan negeri Kota Bitung sengaja menghilangkan berkas perkara terdakwa kasus korupsi pengaman daerah pesisir pantai Kota Bitung, yakni Ritha Tangkudung yang merupakan istri dari Walikota Bitung,” jelas Tommy Turangan SH.
Dikatakan Turangan pula, ada kemungkinan dikarenakan terdakwa merupakan istri walikota Bitung, sehingga Pengadilan Negeri Kota Bitung sengaja menghilangkan berkas perkara dan barang bukti, agar pengungkapan kasus tersebut terhenti.
“Ada apa dengan pengadilan negeri Kota Bitung, yang kami duga sengaja menghilangkan berkas perkara dan barang bukti,,? Apakah karena terdakwa merupakan istri walikota Bitung sehingga sengaja dihilangkan barang buktinya,” ujar Turangan.
“Semua sama dimata hukum, siapapun dia harus diproses hukum, apalagi ini merupakan kasus korupsi yang berjumlah tak sedikit, pihak terkait harus terus mengusut dan menyelidiki akan hal ini,” tambah aktivis jebolan FH Unsrat tersebut.
Ia pun meminta mendesak agar Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dapat menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam hilangnya berkas perkara dan barang bukti terdakwa Ritha Tangkudung.
Sejumlah nama tersebut, sebagaimana penuturan Ketum LSM-AMTI Tommy Turangan SH yakni Damhuri Tengor yang merupakan Panmud Pidana, Arifin Pangau yang saat ini panitera di pengadilan negeri Manado.
Serta adapula Richard Salindeho sekarang pegawai di Pemkot Kotamobagu, dan ada nama Novel Tamaka yang saat ini bekerja di pengadilan negeri Bitung.
Dan apabila tak ada respon dari pihak PN Tinggi Sulawesi Utara, maka pihaknya yakni LSM-AMTI akan meminta Mahkamah Agung untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki hilangnya berkas perkara dan barang bukti terpidana Ritha Tangkudung, serta memeriksa siapapun yang terlibat dalam hilangnya berkas-berkas Perkara dan barang bukti tersebut.
(T2)*