
Bangkinang, Transparansi Indonesia.co.id Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr ZD, diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/5/2023) malam pekan lalu.
Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Uang yang diamankan bersama para tersangka saat OTT ini bersumber dari para kepala puskesmas di Kampar. Seorang kapus pun turut diamankan bersama ZD saat OTT dilakukan. Kapus ini disebut sebagai koordinator pengumpul uang dari para kepala puskesmas lainnya.
Kami mencoba meminta konfirmasi pada salah seorang Kepala UPT Puskesmas Bangkinang Mona , kata Mona dirinya tak ada nyetor, entah iya atau tidak begitulah dalihnya .
“Terkait kasus kadiskes saya tidak ada setor terimakasih Maaf pak kalau itu saya tidak tidak tau,” kata Mona, 28 Juli 2023, saat di ungkit viral di medsos OTT kadiskes hasil dari uang pemberian para kapus kapus.
(TIM)

