Polsek Kampar Kiri Ringkus Satu Pemuda Desa Sei. Sarik di Duga Pengedar Narkotika

RIAU665 Dilihat

Kampar Kiri, Transparansi indonesia.co.id Polsek Kampar kiri meringkus satu orang pemuda Desa Sei.Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berawal pada hari selasa 03 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib ,Unit Reskrim Polsek kampar kiri mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sei. Sarik tepatnya dirumah kebun milik Pelaku  AL  kelahiran Juli 1992.

Atas informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri Kompol RAHMADANI SH,. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri AKP SUPRIADI SH beserta anggota opsnal polsek kampar kiri untuk melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut sekira pukul 13.15 wib Tim melakukan penyelidikan ditempat yang sudah ditargetkan dan langsung melakukan penangkapan terhadap AL.

Baca juga:  Polres Kampar Tak Main-main Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

Dalam pengeledahan terhadap  AL polisi menemukan 1 (satu) Paket sedang di duga Narkotika sebagai barang bukti,
2 (Dua) Paket kecil di duga Narkotika,
1 (satu) Buah Kotak Rokok ON BOLD,
1 (satu) buah kantong kain berbentuk segiempat berwarna coklat, bergaris berwarna hitam dan merah  1 (satu) buah dompet coklak merk levis 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirek , serta uang tunai sebesar Rp. 360.000.00 ( Tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolsek Kampar Kiri Kompol RAHMADANI SH, mengatakan terhadap 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang di dapat dari Sdr. ANTO (DPO) dengan cara di beli, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar kiri guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Kapolres Kampar Cek Kesiapan Alat Karhutla, Siap Tangani Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Alam

“Polsek Kampar Kiri terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar kiri guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Kompol RAHMADANI SH.

(ROMI87)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *