Riau, TI – Dugaan pencemaran lingkungan dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Adalah perusahaan PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT. SJML) yang diduga melakukan aktivitas dan mencemari lingkungan diwilayah Indragiri Hulu, tepatnya di desa Pasir Selabu, Kecamatan Sungai.
Dan hal tersebut mendapatkan perhatian dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada dugaan PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari melakukan pengolahan limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT. SJML diduga tidak memiliki sistem pengolahan limbah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga PT. SJML diduga membuang limbah yang mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan mencemari lingkungan, yang tentunya sangat berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Turangan.
Dijelaskan Turangan pula bahwa limbah dari PT. SJML yang diduga mengandung B3 dibuang dengan cara membuat pipa penyaluran limbah yang langsung dialirkan ke sungai Indragiri pada malam hari.
Dan diduga pula, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH bahwa aktivitas pembuangan limbah seperti itu sudah berlangsung sejak lama, yakni sekitar 5 tahun.
Akibat dari pembuangan limbah yang diduga mengandung B3 dari PT. SJML, masyarakat mengalami kerugian materiil dan inmateril serta pula berdampak pada ekologis yang berkepanjangan hingga saat ini.
“Perbuatan yang dilakukan oleh PT. SJML dengan membuang limbahnya yang diduga mengandung B3 dan mencemari lingkungan, tentunya adalah suatu perbuatan melawan hukum, dan harus mendapatkan perhatian dari pihak APH untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan owner perusahaan segera diperiksa,” ujar Turangan.
Maka dari itu ia meminta sekaligus mendesak agar pihak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan dan memeriksa akan dugaan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. SJML, apalagi diduga limbah dari perusahaan tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun.
“Dengan tegas, LSM-AMTI meminta agar pihak aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyelidikan di perusahaan PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak, dan juga berdampak pada ekologis dan kesehatan lingkungan hingga saat ini,” tegas Tommy Turangan SH.
(T2)*











