Soroti Pokir Anggota DPRD Kampar, LSM-AMTI; Berpotensi Terjadinya Konflik

KAMPAR618 Dilihat

KAMPAR, TI – Pokok pikiran anggota DPRD atau yang sering disebut juga alokasi aspirasi pembangunan bagi anggota DPRD Kabupaten Kampar mendapat sorotan.

Bagaimana tidak, pokir bagi anggota DPRD Kabupaten Kampar tersebut berpotensi terjadinya konflik, karena hak ‘tunjuk’ dan hak usul untuk mengalokasikan pembangunan oleh anggota DPRD, dalam perjalanan dan prosesnya tak jarang menimbulkan ketegangan dan berpotensi konflik di internal partai politik dan bahkan sesama anggota.

Sorotan terhadap pokir anggota DPRD Kampar, datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dalam pembagian siapa yang mengerjakan proyek pokir di internal partai, membuat hubungan antar pengurus partai politik semakin panas.

Baca juga:  Kapolres Kampar Patroli Jelajah Desa, Jalin Sinergi dengan Petani Lebah di Hutan Kemasyarakatan Alam Mahligai

Kecemburuan antar pengurus , oleh LSM-AMTI mensinyalir karena adanya seseorang dari antara anggota DPRD Kampar yang dianggap mendapatkan keistimewaan dalam pembagian jatah pokir.

Tommy Turangan pula menyoroti akan adanya pembagian jatah pokir yang tak dibagi sama rata, karena ada yang diistimewakan sehingga membuat para anggota DPRD Kampar lainnya merasa kecewa.

Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar instansi dan pihak berwenang mengambil tindakan dengan apa yang terjadi di lembaga legislatif kabupaten Kampar.

Karena, dijelaskan Turangan oleh karena persoalan yang terjadi di lembaga legislatif kabupaten Kampar tersebut, juga berdampak pada para kontraktor.
Beberapa Kontraktor juga mengeluhkan akan fee proyek yang harus dikeluarkan jika mengambil pekerjaan kategori pokir.

Baca juga:  Polres Kampar Tak Main-main Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Pidana 15 Tahun Mengintai Pelaku!

Bahkan, beberapa waktu lalu, para kontraktor melakukan demo ke kantor DPRD hingga dua kali terkait masalah tersebut.

“Dan bahkan terakhir ada anggota dewan yang dari fraksi Demokrat yang menggugat Penjabat Bupati, Sekda, ke pengadilan negeri Bangkinang.
(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *