RIAU, TI – Perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit yakni PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT. SJML) terus menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk sejumlah LSM.
Hal tersebut oleh karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SJML yang melakukan aktivitas diwilayah Indragiri Hulu tepatnya di desa Pasir Selabu, Kecamatan Sungai.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) yang terus getol menyoroti PT. SJML.
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pencemaran lingkungan dan sejumlah pelanggaran melawan hukum yang dilakukan oleh PT. SJML.
Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa disinyalir perusahaan PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari dalam pengolahan limbah tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“PT. SJML dalam pengolahan limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan sekitar dan sungai yang ada diwilayah lingkar perusahaan,” ujar Tommy Turangan SH.
Bahkan, dikatakan Turangan limbah dari PT. SJML yang mencemari lingkungan ada dugaan merupakan limbah bahan berbahaya beracun (LB3).
Dimana dalam proses pengolahannya, ternyata limbah dari PT. SJML yang diduga mengandung B3 dialirkan melalui pipa dan menuju ke sungai Indragiri, dan itu dilakukan pada malam hari.
“Kemungkinan agar tidak diketahui banyak orang, sehingga limbah yang mengandung B3 (LB3) dari PT. SJML dialirkan ke sungai melalui pipa yang dibuat, dan aktivitasnya dilakukan pada malam hari,” jelas Tommy Turangan.
Aktivitas seperti itu, tenyata sudah berlangsung selama hampir kurang lebih lima (5) tahun, dan akibatnya masyarakat mengalami kerugian materiil dan inmateril, serta pula berdampak pada ekologis yang berkepanjangan hingga saat ini.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH mendesak agar Gubernur Riau segera mencabut ijin operasional dari PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari.
“Atas berbagai dugaan pelanggaran diatas, maka kami LSM-AMTI mendesak agar Gubernur Riau dapat segera mencabut ijin operasional dari PT. SJML, karena aktivitasnya sangat merugikan warga masyarakat dan juga berdampak pada ekologis dan lingkungan,” desak Tommy Turangan.
(T2)*