Penggerebekan PETI Di Kawasan HPT Bolmong, LSM-AMTI; Usut Hingga Sampai Akar-akarnya

SULUT, TI – Operasi gabungan Kementerian kehutanan Republik Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum dan TNI , Brimob dan Gakkum Kehutanan, serta Polhut KPH II Bolmong melakukan penggrebekan PETI di Bolaang Mongondow.

Aksi tersebut merupakan tindakan tegas dan nyata dari Kementerian Kehutanan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Mobungayom, Bolmong.

Selain menghentikan aktivitas tambang, operasi gabungan tersebut juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit alat berat (eksavator), mengamankan lima orang, dan menetapkan dua orang tersangka.

Operasi penegakan hukum yang dilaksanakan 9 Juli 2026 merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam kawasan hutan.

Operasi dipimpin Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, serta Polhut KPH II Bolaang Mongondow Selatan.

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung, sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja masih beraktivitas.

Baca juga:  Perjuangkan Hak Dan Kesejahteraan Buruh, MEP Bawa Aspirasi KB-PBI Ke DPR-RI

Aparat langsung menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, MAS selaku operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.

Penggerebekan tersebut langsung mendapat ape dari sejumlah pihak termasuk beberapa LSM yang getol menyoroti aktivitas PETI diwilayah Sulawesi Utara.

Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) adalah salah satu LSM yang mengapresiasi tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum dan kementerian kehutanan serta TNI dan Polhut yang melakukan penggrebekan dilokasi tambang ilegal.

Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa segala tindakan yang dilakukan dengan tidak memperhatikan keabsahan aktivitas artinya tidak memiliki ijin adalah sesuatu perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya aktivitas PETI diwilayah atau kawasan hutan produksi terbatas merupakan pelanggaran hukum, dan hal tersebut harus ada tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait lainnya.

Baca juga:  Tawuran Pelajar SMK di Manado Jadi Alarm Keras, Tommy Turangan Desak Kepala Sekolah Evaluasi Pembinaan

Menurutnya, pihak kepolisian bersama TNI dan Gakkum Kemenhut serta Polhut KPH II Bolmong telah menyita 1 unit eksavator, menahan lima orang dan menetapkan dua orang tersangka.

Ditegaskan Turangan bahwa penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap pemilik alat berat, pemodal, pemberi perintah, serta pihak lain yang diduga berada di balik praktik pertambangan ilegal tersebut.

“Penyelidikan harus terus dilanjutkan dan dikembangkan, jangan hanya mereka yang ditetapkan tersangka, tapi aparat juga harus memburu siapa-siapa dalang dan yang membackup aktivitas PETI tersebut, termasuk para pemodal dan penjamin,” tegas Tommy Turangan SH.

Para tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *