Di Duga Tidak Tepat Sasaran, LSM AMTI Pinta PJ.Kepala Desa Batu Sasak Mendata Ulang Warga Penerima BLT-DD

RIAU735 Dilihat

Kampar Kiri Hulu, Transparansi indonesia.co.id Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, SH.meminta PJ kepala desa Batu Sasak Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar mendata ulang warga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) karena diduga masih ada yang tidak tepat sasaran.

Turangan mengatakan pendataan ulang ini untuk memastikan jangan ada yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih serta tidak sesuai kriteria, Minggu (10/03/2024).

“Ke depannya jangan ada lagi laporan dari masyarakat terkait masalah ini.Oleh karena itu, desa harus mendata ulang warga yang menerima bantuan,” ujarnya.

Setelah selesai dilakukan pendataan terhadap calon penerima BLT-DD, kata dia, hasilnya langsung dimusyawarahkan bersama dengan pihak terkait lainnya di desa untuk menentukan warga yang layak dan tidak layak menerima bantuan pemerintah.

Baca juga:  Kapolres Kampar Jalin Silaturahmi dengan Bawaslu Kampar, Jaga Stabilitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2029

“Kalau rasanya orang tersebut layak menerima bantuan, maka desa harus memperjuangkan untuk memasukkan warga tersebut sebagai penerima bantuan, tetapi kalau orang tersebut tidak layak jangan dipertahankan,”Ujar Turangan.

Ia menegaskan, jangan ada lagi alasan pemerintah desa di Batu Sasak memberikan bantuan dana desa karena ada faktor keluarga, tetangga, orang dekat, atau alasan lain yang tidak sesuai aturan.

“Hilangkan hubungan keluarga dan semacamnya dalam menentukan penerima BLT-DD, karena alasan tersebut tidak sesuai dengan kriteria penerima,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penetapan penerima BLT-DD yang tidak sesuai dengan aturan dapat menciptakan polemik sosial di tengah masyarakat,”Tegas Turangan

Baca juga:  Kapolres Kampar Pastikan Barak Siaga Dhira Brata Polres Kampar Terjaga Kebersihan dan Kerapiannya!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si, Saat di komfirmasi media ini pada Minggu (10/03/2024 mengatakan,” Apa tidak dimusyawarahkan sama kades nya,? itu tanggung jawab desa yang pentingkan sudah dimusyawarahkan. itu kan di koleksi dulu dengan hasil musyawarah, itu tanggung jawab desa dan hasil musyawarah desa,”Tutupnya.(Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP