SULUT, TI – Pengadaan mobil dinas (Mobnas) pimpinan DPRD Kotamobagu menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.
Salah satunya sorotan datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), yang dipimpin oleh ketua umum DPP Tommy Turangan SH.
Dimana Ketum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada dugaan korupsi dalam pengadaan mobil dinas jenis Toyota Fortuner milik pimpinan DPRD Kotamobagu.
Dijelaskan Turangan, bahwa pengadaan mobnas yang diperuntukkan bagi wakil ketua DPRD Kotamobagu tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2006, tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.
Karena menurut Turangan berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa kendaraan dinas milik Ketua DPRD di Kabupaten/Kota menggunakan kendaraan jenis sedan atau minibus dengan silinder 2.500 cc. Sedangkan untuk wakil DPRD Kabupaten/Kota menggunakan kendaraan dengan isi silinder 2.200 cc.
Maka dari itu, Tommy Turangan menduga adanya kesengajaan kesalahan administrasi yang berpotensi pada dugaan korupsi melalui mark-up harga kendaraan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Ada kesalahan administrasi yang terjadi dan terindikasi adanya mark-up harga kendaraan, dan dugaan terjadi korupsi pada pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu,” kata Turangan.
Lanjut Turangan, kejanggalan pada pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu terjadi pada proses tender yang tidak menggunakan regulasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Karena, buktinya dua unit kendaraan yang ada merupakan kendaraan minibus jenis Toyota Fortuner, yang tentunya tidak sesuai dengan Permendagri 7 tahun 2006.
Selain itu, aktivis pentolan FH Unsrat yang dikenal vokal tersebut mengungkapkan dugaan penyelewengan juga terjadi bukan pada spesfikasi kendaraan tapi dua (2) unit kendaraan tersebut diduga dibuat sewa pakai terlebih dahulu oleh bagian umum dan perlengkapan DPRD Kotamobagu selama 3 bulan selang Oktober – Desember 2019.
Akan halnya kejanggalan-kejanggalan tersebut dan ada dugaan terjadinya kerugian keuangan negara, maka LSM-AMTI dengan tegas meminta agar Kapolda Sulut dapat menyelidiki pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu.
“Ada temuan-temuan yang mengarah pada terjadinya kerugian keuangan negara, maka kami minta agar pak Kapolda Sulut yang saat ini sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan praktek-praktek korupsi di Sulawesi Utara, untuk dapat menyelidiki pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu yang dianggarkan pada APBD Kotamobagu tahun 2020,” tegas Tommy Turangan SH.
Bahkan, Turangan mendesak agar Polda Sulut segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kotamobagu sebagai kuasa pengguna anggaran pada pengadaan mobnas tersebut, dan oknum-oknum yang diduga terlibat.
Untuk diketahui, pengadaan mobnas pimpinan DPRD Kotamobagu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.200.000.000 melalui APBD tahun 2020. (T2)*