SULUT, TI – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) terus menyoroti kinerja kepala kejaksaan negeri Kotamobagu.
Pasalnya, Erwin Agustian Khahar SH., MH terkesan melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melaksanakan dan menindaklanjuti putusan praperadilan.
Dimana yang dimaksud oleh LSM-AMTI, melalui Ketum DPP Tommy Turangan SH adalah putusan praperadilan nomor 05 Pid.Pra/2022/PN.Manado tertanggal 28 Juni 2022.
Putusan praperadilan tersebut memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk melanjutkan pendidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu.
Dijelaskan Tommy Turangan SH bahwa pembangunan pasar Genggulang Kotamobagu dianggarkan dengan bandrol sebesar Rp.6,2 Milliar.
“Oknum Kajari Kotamobagu melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak melakukan dan menindaklanjuti putusan praperadilan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Genggulang Kotamobagu,” jelas Turangan.
Selanjutnya, Turangan mengingatkan kepada Kajari untuk tidak main-main dengan upaya penegakan hukum di Indonesia, diera kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Karena, upaya penegakan hukum di Indonesia terus menjadi program prioritas pemerintah untuk mengusut dugaan-dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH meminta agar Jaksa Agung untuk segera mencopot Erwin Agustian Khahar dari jabatannya sebagai Kajari Kotamobagu.
“LSM-AMTI sangat menyoroti kinerja Kajari Kotamobagu, tak melaksanakan putusan praperadilan dan kami minta agar Jaksa Agung mencopot jabatan Kajari Kotamobagu dari sosok Erwin Khahar,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*