Realisasikan Pembangunan Desa Tahun 2024, Pemdes Raraatean Kerjakan Rabat Beton Jalan

Minsel897 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Jajaran pemerintah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan terus menggenjot program pembangunan desa.

Salah satu program kegiatan yang sudah mulai dilaksanakan adalah pembangunan infrastruktur desa dalam bentuk peningkatan akses jalan desa dengan dilaksanakan pekerjaan rabat beton.

Realisasi pembangunan pekerjaan rabat beton jalan desa, yang bersumber dari anggaran dana desa Raraatean tahun 2024 akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda.

Dan sebelum melaksanakan pekerjaan rabat beton jalan desa, diawali dengan ibadah syukur peletakan batu pertama yang dipimpin oleh Pdt. Juliani Tomboelu STh selaku ketua BPMJ GMIM ‘Solagratia’ Raraatean dan dihadiri oleh Forkopimca, BPD, lembaga desa dan jajaran perangkat desa.

Ibadah syukur peletakan batu pertama peningkatan akses jalan desa Raraatean tersebut, dilaksanakan pada Sabtu, 2 November 2024.

Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan SPd menjelaskan bahwa untuk pembangunan infrastruktur desa Raraatean akan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Jaga II, Jaga IV, dan Jaga VI.

Baca juga:  Genjot Pembangunan Infrastruktur Desa Sion, Yurike; Untuk Perluasan Pemukiman

Dikatakan Selty Rampengan bahwa tiga lokasi kegiatan dengan jenis pekerjaan yang sama tapi dengan volume yang berbeda-beda, dimana dilokasi Jaga II, kegiatan rabat beton dengan volume panjang 70 meter dan lebar 2,5 meter.

Sementara di Jaga IV, pengerjaan rabat beton dengan volume panjang 73 meter dan lebar 3 meter, serta di Jaga VI rabat beton panjang 150 meter dan lebar 3 meter.

Dan untuk anggaran dari kegiatan rabat beton di tiga lokasi tersebut, dia anggarkan melalui anggaran dana desa sebesar Rp.140.854.910 (sudah termasuk pajak).

“Kegiatan rabat beton jalan desa ditiga lokasi, menelan anggaran dana desa sebesar Rp.140.854.910 sudah termasuk pajak,” jelas Penjabat HukumTua Selty Rampengan.

Baca juga:  LSM-AMTI; FDW Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Dan untuk proses pengerjaan rabat beton dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan dan mendapatkan pendampingan dari tim pendamping profesional indonesia (TPPI) kecamatan Tompasobaru.

Ia pun mengajak masyarakat untuk dapat mendukung dan mensupport program-program kerja pembangunan desa, yang dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Raraatean.

“Jadi untuk program kerja pembangunan infrastruktur desa Raraatean ditahun 2024 adalah pekerjaan peningkatan akses jalan dalam bentuk rabat beton,” kata Selty Rampengan.

Ditambahkan Selty Rampengan bahwa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan desa Raraatean termasuk program pembangunan infrastruktur desa, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, yang artinya setiap kegiatan dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *