LSM-AMTI Dukung Kejari Manado Ungkap Kasus Dugaan Korupsi

Manado2055 Dilihat

MANADO, TI – Upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manado (Kejari Manado) mendapat dukungan dan support dari berbagai lembaga penggiat anti korupsi.

Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyatakan sangat mendukung dan mensupport upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kejari Manado dalam mengungkap berbagai kasus di Kota Manado.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menegaskan hal tersebut menanggapi kasus yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Manado yakni kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, pada tahun anggaran 2019.

“Sebagai lembaga penggiat anti korupsi, tentunya LSM-AMTI sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kejari Manado dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi, salah satunya seperti kasus dugaan korupsi pada pengadaan Incenerator di DLH Kota Manado,” ujar Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Police Line Dilangkahi, Babuk Solar Ilegal Berkurang, AMTI Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Selanjutnya, ia pun berkomentar terkait adanya dugaan pengancaman yang dilayangkan kepada Kasipidus Kejari Manado.

Dimana Tommy Turangan SH mengatakan bahwa oknum yang mencoba melakukan intervensi ataupun menghalangi proses pengungkapan dugaan kasus korupsi merupakan perbuatan melawan hukum.

Dan ia meminta agar pihak Polda Sulut dapat memberikan perlindungan terhadap Kasipidus dan memproses oknum yang mengancam Kasipidus.

Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga, Kejari Manado yang mendapat ancaman saat meminta keterangan kepada salah satu saksi beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025. Saat salah satu saksi berinisial P dimintai keterangan oleh Evans selama dua hari berturut-turut.

Namun tiba-tiba keluarga P bersama anaknya membuat keributan dan mengeluarkan ancaman kepada Evans.

Baca juga:  AMTI Desak Jaksa Agung Perintahkan Kejati Sulut Laksanakan Putusan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/PNManado

“Kalau sampai bapak gua jadi korban, lu gue kejar,” ujar seorang wanita yang diduga anak dari P.

Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso saat dikonfirmasi menanggapi serius kejadian ini.

 Ia menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mengintimidasi aparat penegak hukum dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ada oknum yang mengancam dan mencoba menghalangi proses pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum, Polda Sulut harus bergerak cepat memproses oknum yang melakukan pengancaman,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *