Surati, Kepala SDN 020 Ridan Permai Kampar, Diduga Lakukan Korupsi Dana BOS

KAMPAR, RIAU607 Dilihat

 

Kampar, Ti. Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 020 Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Surati, tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan ini mencuat setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sabtu (28/06/2025) Surati diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS. Ia dituding menggelapkan dana BOS untuk kepentingan pribadi, termasuk meminjam uang dari mushola sekolah yang kemudian diganti menggunakan dana BOS.

Tak hanya itu, Surati juga dituding melakukan pemalsuan tanda tangan guru untuk menutupi kecurangannya. Dugaan ini semakin menguatkan bahwa Surati tidak transparan dalam mengelola dana BOS.

“Menurut sumber yang dekat dengan sekolah, Surati, Kepala SDN 020 Ridan Permai, memiliki reputasi sebagai orang yang pintar bersilat lidah dan pandai berkelit untuk menutupi kecurangan dalam pengelolaan dana BOS. Bahkan, ia diduga menyuruh guru honorer untuk memalsukan tanda tangan guru lain demi kepentingan pribadi,” ungkap sumber tersebut.

Baca juga:  Tegas.. Pemkab Rohil; Stop Karhutla, Pelaku Bisa Ditindak Pidana

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber, oknum kepala sekolah SDN 020 Ridan Permai ini diduga kuat terindikasi melakukan korupsi dana BOS tahun anggaran 2023-2024. Banyak kegiatan yang diduga difiktifkan untuk kepentingan pribadi.

Sumber juga menambahkan bahwa selama Surati menjabat, kondisi sekolah tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. “ATK hanya dibeli sekali, dan dinding sekolah yang catnya sudah buram menunjukkan ketidakpedulian terhadap fasilitas sekolah. Padahal, dana BOS yang dicairkan setiap tahun cukup besar untuk memperbaiki kondisi sekolah,” jelas sumber.

Sumber meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk mengambil tindakan tegas dengan memindahkan Surati ke sekolah lain karena kinerjanya dinilai sangat buruk.

Baca juga:  Diduga Seorang Wanita Mengaku Pengacara Peras Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkinang Kota

Perlu diingat bahwa pengelolaan dana BOS harus transparan dan akuntabel sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting dalam pengelolaan dana pemerintah. Mengingat hal ini, oknum kepala sekolah SDN 020 Ridan Permai seharusnya lebih terbuka dan tidak tertutup dalam mengelola dana BOS.

Menindaklanjuti informasi tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi langsung ke Surati via WhatsApp nya, “Walaikumsalam klau mau konfirmasi silahkan tetapi sekg sekolah sdg libur..Klau emang mau konfirmasi silahkan ketika masuk sekolah. Biar kami jelaskan yg sebenarnya keadaan yg ada di sekolah,” Tandasnya. (ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *