Pemdes Tompasobaru Satu Genjot Pembangunan Desa, Kerjakan Pavinisasi Jalan

Minsel311 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa adalah bidang pembangunan desa yang didalamnya peningkatan infrastruktur desa.

Pembangunan infrastruktur desa menjadi wajib dilaksanakan dalam rangka dan upaya mendorong pertumbuhan dan peningkatan perekonomian masyarakat pedesaan.

Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa di tahun 2025 adalah desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.

Setiap tahunnya, desa Tompasobaru Satu yang dipimpin oleh penjabat HukumTua Selfie Iroth S.Pd terus menggenjot pembangunan infrastruktur desa.

Tahun 2025, desa Tompasobaru Satu untuk bidang pembangunan desa melaksanakan pengerjaan peningkatan infrastruktur jalan desa yakni pavinisasi jalan.

Dimana sebelum melaksanakan proses pengerjaan diawali dengan ibadah syukur peletakan batu pertama yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Ibadah syukur peletakan batu pertama pembangunan infrastruktur desa Tompasobaru Satu tahun 2025, dihadiri oleh Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa, Kapolsek Tompasobaru IPDA Afri Saumana, Danramil Tompasobaru, tenaga pendamping profesional, lembaga desa dan HukumTua bersama jajaran perangkat desa serta tukang dan masyarakat yang akan melaksanakan pengerjaan.

Dijelaskan Penjabat HukumTua Selfie Iroth bahwa pelaksanaan pengerjaan pavinisasi jalan tersebut sesuai dengan apa yang diputuskan dan ditetapkan dalam musyawarah desa yang selanjutnya dituangkan dalam APBDes Tompasobaru Satu.

Baca juga:  Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Kinamang Satu Kerjakan Pembangunan TPJ Dan Rabat Beton Jalan

“Pembangunan infrastruktur desa menjadi salah satu prioritas program kerja pemerintah desa Tompasobaru Satu, sehingga pelaksanaan pavinisasi jalan desa dilaksanakan sesuai dengan hasil musyawarah desa,” kata Penjabat HukumTua Selfie Iroth.

Untuk pelaksanaan pembangunan desa pavinisasi jalan yang berlokasi di Jaga VII tersebut dibiayai menggunakan anggaran dana desa Tompasobaru Satu tahun 2025.

Anggaran dana desa yang dialokasikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan desa tersebut sebesar Rp. 295.750.000 sudah termasuk pajak, dengan volume panjang 194 meter dan lebar 3,75 meter.

“Pengerjaan pavinisasi jalan desa tersebut menelan anggaran dana desa sebesar Rp. 295.750.000 sudah termasuk pajak, dengan volume pengerjaan yang akan dilaksanakan yakni panjang 194 meter dan lebar 3,75 meter,” jelas Penjabat HukumTua Selfie Iroth.

Untuk proses pelaksanaan pengerjaan, dikatakan Selfie Iroth bahwa pihaknya melaksanakan dengan sistem padat karya tunai dengan melibatkan warga masyarakat dalam proses pengerjaan, untuk menambah pendapatan ekonomi masyarakat, sehingga memiliki dampak ekonomi yang baik bagi masyarakat.

Pavinisasi Jalan desa tersebut, menjadi sangat penting dilaksanakan dalam rangka memperlancar mobilitas warga masyarakat, dan juga menjadi bagian dari perluasan pemukiman warga.

Baca juga:  Bakal Dihadiri Micha Paruntu, Malam Final Pilretel Wilayah Tompasobaru Satu Digelar Di GIT

Kepada awak media ini seusai kegiatan ibadah syukur peletakan batu, Penjabat HukumTua Selfie Iroth mengatakan bahwa pihak pemerintah desa terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan desa termasuk program pembangunan infrastruktur desa secara transparan dan akuntabel.

“Ini menjadi komitmen kami sebagai pemerintah desa yang terus mendapat support dari lembaga desa untuk melaksanakan segala program kerja termasuk bidang pembangunan desa secara transparan dan akuntabel,” ujar Selfie Iroth.

Selanjutnya ia pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Tompasobaru Satu untuk terus memberikan dukungan dan support kepada pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan melaksanakan program-program kerja pembangunan desa diberbagai bidang.

Anggaran dana desa Tompasobaru Satu, selain dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur desa, juga dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan lainnya.

Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya penyaluran BLT, kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa, kegiatan posyandu dan PKK, kegiatan pelatihan dan pemberdayaan, operasional pemerintah desa serta kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *