WHN Kampar Resmi Mengajukan Surat Kepada Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2022

KAMPAR, RIAU571 Views

 

Kampar, TI. Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPC Kampar resmi mengajukan surat kepada Inspektorat Kampar untuk melakukan audit keuangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Subayang Jaya, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Rabu (9/7/25).

Muslim selaku Ketua WHN DPC Kampar Muslim menyebut, surat yang dilayangkan tersebut yakni permohonan pemeriksaan keuangan desa Seubayang Jaya agar Inspektorat Kampar melakukan pemeriksaan khusus mencakup anggaran dana desa program peningkatan produksi tanaman pangan tahun 2022 diduga fiktif dengan nilai Rp. 113.250.000.

Selain itu kata Muslim, anggaran pembuatan instalasi komunikasi dengan jumlah Rp. 96.300.000 diduga mangrak dan hingga kini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga:  Proyek APBD Kampar Miliaran Rupiah Tersendat Mangkrak, LSM-AMTI Desak APH Periksa

Maka dengan begitu, kami mewakili Orgaisasi WHN DPC Kampar resmi bersurat kepada Inspektorat meminta intansi terkait agar melakukan audit khusus untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana dan pelaksanaan program Pemerintah demi bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ujarnya.

Ditambah Muslim, berdasarkan data yang konkrit dan hasil dari tim kami yang turun langsung ke lapangan. Kami meminta untuk Kepala Inspektorat mengaudit atau memeriksa terkait penggunaan dana desa Sebayang Jaya sebagai bentuk dalam hal mendorong program ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO dalam rangka pemberantasan segala bentuk praktik korupsi di segala bidang dan tingkatan pemerintahan terkhusus desa Sebayang Jaya, kata Muslim. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *