Realisasikan BLT, Pemdes Kinamang Bantu Warga Yang Membutuhkan Sesuai Hasil Musdesus

Minsel114 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, merealisasikan salah satu program kerja pemerintah desa ditahun 2025.

Program kerja pemerintah desa yang dibiayai melalui anggaran dana desa, yang direalisasikan tersebut adalah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat BLT dana desa.

BLT dana desa merupakan salah satu program wajib bagi pemerintah desa yang menerima bantuan anggaran dana desa.

Besaran anggaran yang diwajibkan dialokasikan untuk BLT adalah maksimal sebesar 15 persen dari pagu anggaran dana desa yang diterima.

Dan tentunya, sebagai penerima manfaat anggaran dana desa, maka desa Kinamang telah mengalokasikan anggaran untuk penyaluran BLT.

Penjabat HukumTua desa Kinamang, Royke Kaawoan SE mengatakan bahwa setelah melalui proses musyawarah desa khusus bersama dengan BPD, maka diputuskan dan ditetapkan ada sebanyak 10 keluarga penerima manfaat BLT dana desa Kinamang di tahun 2025.

“Ada 10 KPM BLT dana desa Kinamang, jumlah tersebut sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus penetapan jumlah KPM, dan tentunya telah melalui verifikasi dan validasi untuk menetapkan masyarakat yang benar-benar layak mendapatkan bantuan uang tunai Rp. 300.000 setiap bulan,” jelas Royke Kaawoan.

Baca juga:  Pengucapan Syukur Minsel, Stop Knalpot Brong

Dan setelah melalui berbagai proses untuk penyerapan anggaran dana desa, khususnya anggaran BLT, maka akhirnya anggaran tersebut berhasil terserap dan masuk ke rekening desa yang selanjutnya langsung dilakukan penarikan uang tunai oleh pemerintah desa Kinamang.

Merealisasikan program kerja pemerintah, maka selanjutnya dilaksanakan penyaluran BLT dana desa kepada para KPM yang dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam proses penyaluran BLT dana desa Kinamang, dihadiri dan disaksikan oleh Camat Maesaan, Jelly Nelwan SPt, Kapolsek Tompasobaru IPDA Afri Andrew Saumana, Perwakilan Koramil Tompasobaru, tenaga pendamping profesional dari Kemendes RI, BPD, HukumTua dan jajaran perangkat desa.

Dijelaskan Penjabat HukumTua Royke Kaawoan bahwa dalam penyaluran tersebut, pihak pemerintah desa menyalurkan BLT untuk 7 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juli.

Sehingga, setiap keluarga penerima manfaat menerima uang tunai sebesar Rp. 2.100.000. Jumlah tersebut merupakan hasil dari kalkulasi 7 bulan dikalikan dengan Rp. 300.000.

Baca juga:  Posyandu Desa Kinamang, Berikan Makanan Tambahan Guna Cegah Dan Intervensi Stunting

“Hari ini merealisasikan salah satu program kerja pemerintah desa, maka disalurkan BLT dana desa kepada sebanyak 10 KPM, setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,” ujar Penjabat HukumTua Royke Kaawoan.

Kepada para KPM, Royke Kaawoan mengingatkan sekaligus mengajak agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga.

“Bantuan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, maka dari itu pergunakan dengan sebaik-baiknya, manfaatkan untuk membelanjakan kebutuhan keluarga, dan diharapkan dapat mendorong peningkatan ekonomi keluarga,” ujarnya.

Selain dialokasikan untuk BLT, anggaran dana desa Kinamang juga dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan ketahanan pangan, kegiatan posyandu dan PKK, serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *