Hutan Konservasi Di Ransang Dibabat Bebas, LSM-AMTI Desak APH Tangkap Para Pelaku

Pelalawan, RIAU1124 Dilihat

RIAU, TI – Alih fungsi hutan terjadi di wilayah desa Ransang, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Pasalnya, sejumlah oknum melakukan aktivitas ilegal dengan membabat hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Warga masyarakat pun sangat mengeluhkan akan adanya aktivitas Ilegal tersebut, merubah hutan konservasi menjadi kebun kelapa sawit.

Alih fungsi hutan konservasi menjadi kebun kelapa sawit, menurut masyarakat tentunya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat, seperti banjir dan tanah longsor akibat hutan yang terus-menerus dibabat.

Keluhan masyarakat desa Ransang, juga sampai ke lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa alih fungsi hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.

“Pengrusakan lingkungan, ekosistem hutan, dan itu tidak dibenarkan, melakukan alih fungsi hutan konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit, pihak aparat penegak hukum seharusnya dengan cepat merespon keluhan masyarakat,” kata Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Jebakan Maut di Pabrik Tahu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan
Hutan Konservasi yang dibabat menggunakan alat berat, disorot oleh LSM-AMTI

Menurutnya, tindakan pengrusakan hutan adalah Pelanggaran hukum kehutanan dan itu sudah diatur dalam undang-undang, bagi para pelaku pengrusakan hutan dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Ia pun menyoroti lemahnya pihak dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan untuk melindungi hutan konservasi.

“Rusaknya lingkungan dan ekosistem hutan dapat mengancam nyawa banyak orang, apabila hutan telah beralih fungsi, maka potensi berbagai bencana akan mengancam warga, ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Turangan.

Dijelaskan Turangan, bahwa tindakan membuka lahan dengan wilayah yang cukup luas bisa dikatakan dilakukan oleh para mafia hutan, tanpa mengindahkan dan memperhatikan dampak buruknya di masa depan.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Tangkap Ko' Irvan, Klaim Miliki Lahan Dengan Legalitas Tak Jelas Dan Galian C Tak Berijin

Perubahan fungsi hutan konservasi menjadi kebun sawit tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H secara khusus melarang kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dan sanksinya diatur dalam pasal-pasal terkait.

“LSM-AMTI dengan tegas meminta agar APH dapat segera menindaklanjuti keluhan warga desa Ransang, melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan pengrusakan hutan konservasi, dengan menangkap dan menghukum sesuai undang-undang yang berlaku, jangan biarkan hutan konservasi desa Ransang terus dibabat dan akan berdampak buruk bagi ekosistem lingkungan kedepannya,” tegas aktivis pentolan FH Unsrat tersebut. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *