LSM-AMTI Desak APH Tertibkan Aktivitas PETI Di Molobog, Boltim

SULUT701 Dilihat

SULUT, TI – Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) marak dilakukan diwilayah Sulawesi Utara oleh para oknum-oknum pengusaha tambang.

Salah satunya ada diwilayah Kabupaten Bolaangmongondow Timur, tepatnya di Molobog, Kecamatan Motongkad.

Pertambangan emas tanpa ijin diwilayah perkebunan Kilo Molobog, Motongkad tersebut mendapatkan perhatian serius dari sejumlah LSM dan masyarakat, oleh karena dampaknya terhadap kerusakan ekosistem lingkungan.

Salah satu sorotan datang dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyikapi serius terhadap aktivitas PETI di Molobog, yang mengatakan bahwa harus ada tindakan tegas dari instansi pemerintah yang berwenang serta dari pihak aparat penegak hukum.

“Melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi ijin, dan ini jelas melanggar hukum dan ketentuan, apalagi dampaknya adalah terjadinya kerusakan ekosistem lingkungan dan berdampak pada masyarakat lingkar tambang,” kata Tommy Turangan SH.

Sebelumnya, instansi terkait pemerintah seperti dari DLH Provinsi Sulut, Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan telah mengeluarkan pernyataan bahwa akan segera membentuk tim untuk turun menyelidiki adanya tambang ilegal di Molobog.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta APH Selidiki Pengadaan Sertifikat Penghargaan Badan Adhoc Di KPU Minsel, Berbanderol Rp. 80 Juta

Tiga kepala dinas di Pemprov Sulut tersebut masing-masing Kadis LH, Kadis ESDM dan Kadis Kehutanan mengatakan bahwa tim akan segera turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Namun, Tommy Turangan mengatakan bahwa aktivitas PETI di Molobog tersebut, telah jelas-jelas melanggar aturan dan hukum, karena selain tidak mengantongi ijin, aktivitas PETI tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Maka dari itu, Turangan mendesak agar pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara segera melakukan penertiban dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat termasuk para pengusaha yang diduga mendanai aktivitas PETI Molobog.

“LSM-AMTI meminta agar kiranya demi keselamatan hutan di Boltim, untuk segera melakukan penertiban di lokasi PETI Molobog, menangkap dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat termasuk oknum-oknum pengusaha tambang,” desak Turangan.

Menurut Turangan, aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Kilo Molobog, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim tersebut, telah lama melakukan penambangan emas ilegal.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Langgar SOP, LSM-AMTI Kecam Aktivitas PT. HWR Di Ratatotok

Dimana dalam proses penambangan dan pengolahan emas oknum-oknum cukong menggunakan metode penyiraman yang menggunakan bahan beracun sianida, dimana dibuat kolam pemurnian emas yang berskala besar.

Bahkan, tampak pula tanaman di lahan perkebunan warga, telah dirusak pelaku PETI dengan menggunakan alat berat excavator, dan dijadikan akses masuk menuju ke lokasi pertambangan emas.

“Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini pak gubernur dan pak Kapolda Sulut memperhatikan keluhan masyarakat lingkar tambang, jangan sampai membiarkan para oknum-oknum cukong dan pengusaha mengeruk perut bumi demi mendapatkan emas tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan, apalagi ini sudah menggunakan bahan kimia beracun seperti sianida, pemerintah dan APH harus segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas PETI tersebut,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *