Kampar, TI. Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Kampar kembali menjadi sorotan. Tambang yang beroperasi di Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, diduga belum memiliki izin yang sah, sehingga operasionalnya dianggap ilegal. Meskipun demikian, aktivitas tambang tersebut terlihat lancar tanpa ada larangan dari pihak aparat penegak hukum, (05/08/2025).
Berdasarkan investigasi di lokasi, dua unit alat berat eskavator terlihat beroperasi, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ekosistem alam terus terganggu, dan material galian dimuat ke dalam mobil pelangsir berskala besar untuk dijual. Pengusaha tampaknya tidak takut akan konsekuensi hukum yang berlaku.
Warga setempat mendesak Kapolres Kampar yang baru bertugas untuk memeriksa apakah tambang tersebut memiliki izin yang sah dan memenuhi persyaratan lingkungan. Mereka khawatir bahwa operasi tambang ilegal ini hanya memberikan keuntungan pribadi bagi pengusaha, sementara lingkungan menjadi rusak dan berpotensi mengundang bencana alam.
“Kami perwakilan masyarakat mendesak agar Kapolres Kampar mengambil tindakan hukum terhadap pihak pengelola tambang galian C diduga ilegal, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan usaha pertambangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 juga mengatur tentang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Tim)