SULUT, TI – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) terus getol menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hakian Wellem Rumansi (PT. HWR).
Dugaan pelanggaran yang ditujukan LSM-AMTI ke pihak PT. HWR adalah terkait aktivitas pertambangan emas tanpa ijin diwilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dan sorotan terhadap PT. HWR dari LSM-AMTI sampai juga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang membawa langsung laporan ke Kementerian yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia tersebut.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pihak perusahaan tentunya dalam melaksanakan usahanya pasti dalam rangka mendapatkan keuntungan.
Sebagaimana rilis dari LSM-AMTI, Tommy Turangan SH membawa langsung laporan dugaan pelanggaran dan tindakan ilegal dari PT. HWR ke Kementerian ESDM.
Dimana, dijelaskan Turangan bahwa perusahaan dalam melaksanakan usahanya untuk mendapatkan keuntungan, seringkali melupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, bahkan ada yang justru mengambil keuntungan tanpa memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar.
Tommy Turangan SH, mengatakan bahwa PT. HWR diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam melaksanakan aktivitas mengeruk perut bumi menggunakan alat berat untuk mendapatkan material emas.
Bahkan pula, PT. HWR diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga sekitar untuk dijadikan lokasi pertambangan emas.
Akan halnya tersebut, menjadi dasar bagi LSM-AMTI membawa laporan ke Kementerian ESDM, KPK dan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dan aktivitas ilegal dari PT. HWR.
“Aktivitas penolakan warga berupa demonstrasi telah dilakukan, dan Kementerian ESDM juga telah melayangkan penolakan RKAB, bahkan pada bulan April 2025 DPRD Minahasa Tenggara telah merekomendasikan agar pihak PT. HWR tidak melakukan aktivitas pertambangan karena dari hasil RDP, PT. HWR tidak melaksanakan SOP sehingga dapat mengancam keselamatan pekerja dan mengancam lingkungan,” kata Tommy Turangan SH.
Selanjutnya, LSM-AMTI menyampaikan laporan ke Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran dari PT. HWR yakni;
1. Meminta Kementerian ESDM lebih tegas untuk memberhentikan segala bentuk aktivitas dari PT. HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dalam pemeriksaan teknis oleh pengawas pertambangan sudah mendapatkan peringatan keras berkali-kali karena ketidak-mampuan untuk melengkapi syarat-syarat pengelolaan, eksplorasi, produksi dan pasca produksi, diatas lahan seluas kurang lebih 100 hektar.
2. KPK menyelidiki segala potensi korupsi yang ada, karena tidak mungkin kegiatan besar seperti tambang berprilaku nakal leluasa melenggang tanpa adanya oknum yang kuat, yang membackup dibelakang, sehingga potensi kuat adanya korupsi dan gratifikasi.
3. Meminta Mabes Polri untuk melindungi segenap kepentingan rakyat, negara dari segala bentuk kejahatan, serta agar segera menurunkan tim agar segala bentuk kejahatan, pelaku dapat diproses secara hukum.
“Tentunya PT. HWR dengan segala informasi dan laporan yang masuk kepada kami, diduga telah melakukan berbagai pelanggaran termasuk pengrusakan lingkungan dan penyerobotan lahan milik warga, maka Kementerian ESDM untuk segera memberhentikan segala aktivitas PT. HWR di Ratatotok,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*