KAMPAR, TI – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) menyoroti aktivitas perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tepatnya di Kecamatan Kampar Kiri, Desa Domo, diduga perkebunan kelapa sawit hanyalah sebuah tameng padahal didalamnya ada aktivitas galian C yang diduga tak memiliki ijin.
Tommy Turangan SH, menyoroti aktivitas Galian C tak berijin tersebut, yang diduga adalah milik dari Ko’ Irvan.
Bahkan dugaan berbagai pelanggaran diduga dilakukan oleh Ko’ Irvan demi mendapatkan keuntungan lebih pribadi dan tak memperhatikan dampak dan kesejahteraan para karyawan.
Tommy Turangan SH, selaku ketua umum DPP LSM-AMTI mengatakan bahwa Ko’ Irvan menguasai lahan di desa Domo dengan luas 400 hektar, dan tidak memiliki ijin termasuk aktivitas galian C yang ada di lahan seluas tersebut.
Dampak kerusakan lingkungan pun seakan diabaikan oleh Ko’ Irvan, asalkan aktivitas perkebunan kelapa sawit dan Galian C terus berjalan atau beraktifitas.
Dijelaskan Turangan, bahwa Ko’ Irvan yang merupakan warga China yang berasal dari Kota Medan (Sumut) menguasai lahan dan diduga tidak didukung dengan surat-surat yang sah sehingga legalitasnya patut dipertanyakan.
Sementara status lahan tersebut merupakan lahan HPK dan HP.
“Selain adanya aktivitas galian C yang tak berijin yang ada dilokasi tersebut, diduga juga Ko’ Irvan menggunakan BBM subsidi untuk digunakan dalam alat berat yang beraktivitas di perkebunan miliknya,” jelas Turangan.
Dengan luas area 400 hektar, Ko’ Irvan mampu memproduksi 800 ton Kepala sawit per bulannya. Dan lagi yang anehnya ternyata semua karyawan yang bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Ko’ Irvan tidak memiliki status yang jelas.
Dimana semua karyawan terindikasi hanya berstatus karyawan lepas, sehingga hak-hak karyawan tidak diberikan dan dijamin oleh Ko’ Irvan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta tunjangan-tunjangan lainnya.
Begitupun, selain tanah yang tidak didukung dengan kepemilikannya yang sah, bangunan dilokasi tersebut juga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.
Selanjutnya, Tommy Turangan pun memberikan sorotan terhadap aktivitas sehari-hari dari Ko’ Irvan melalui perkebunan sawit, dimana dengan produksi yang banyak dan diangkut dengan menggunakan truk yang bobotnya sangat berat, maka berdampak juga pada kerusakan akses jalan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
“Hal-hal tersebut diatas adalah bukti sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Ko’ Irvan, dan juga ternyata Ko’ Irvan selaku pemilik kebun tidak memberikan kontribusi terhadap desa Domo dan sekitarnya, padahal aktivitas perkebunan kelapa sawit dan Galian C sangat berdampak bagi warga desa, terutama gangguan kesehatan lingkungan,” kata Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, Tommy Turangan SH mendesak agar pihak kepolisian, aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya untuk turun lapangan memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ko’ Irvan di desa Domo Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
“LSM-AMTI meminta agar aparat penegak hukum segera dapat menangkap Ko’ Irvan dan menyelidiki dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukannya Dengan aktivitasnya di perkebunan kelapa sawit dan Galian C dilokasi desa Domo, jangan biarkan kerusakan lingkungan akan berdampak pada masyarakat sekitar, apalagi diduga segala berkas-berkas dan surat-surat tanah dan bangunan sangat patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*






