LSM-AMTI Sebut Polres Kampar Tak Punya Nyali Tangkap Ko’ Irvan, Pengusaha Galian C Tak Berijin

KAMPAR107 Dilihat

KAMPAR, TI – Aktivitas perkebunan kelapa sawit di desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik dan sejumlah LSM.

Pasalnya, perkebunan sawit milik Ko’ Irvan diduga hanyalah sebuah tameng padahal didalam perkebunan menjalankan aktivitas ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua umum DPP lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), Tommy Turangan SH.

Ia mengatakan bahwa berbagai dugaan pelanggaran ada dalam lingkaran aktivitas perkebunan kelapa sawit milik Ko’ Irvan.

Salah satu aktivitas yang dijalankan oleh Ko’ Irvan di perkebunan kelapa sawit tersebut diduga adalah galian C yang tak memiliki ijin.

“Bahkan selain dugaan memiliki galian C tak berijin, Ko’ Irvan juga tak memperhatikan kesejahteraan para karyawannya, mereka seakan diperhatikan ketika dibutuhkan, tapi setelahnya sudah tak diperhatikan lagi,” ujar Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Kampar Menuai Protes, LSM Penjara Akan Melaporkan ke Polisi

Selain itu juga, disebut-sebut Ko’ Irvan menguasai kurang lebih 400 hektar lahan yang didalamnya menjalankan aktivitas ilegal yakni galian C tak berijin.

Dampak kerusakan lingkungan sudah dipastikan terjadi dengan adanya galian C tersebut, padahal kepemilikan lahan tersebut oleh Ko’ Irvan masih sangat diragukan karena tidak didukung dengan berkas-berkas atau surat kepemilikan yang sah.

“Ada dugaan pula, Ko’ Irvan menggunakan BBM subsidi dalam menjalankan aktivitasnya dilokasi tersebut, sehingga terus menuai sorotan publik, dan dampak negatif dari segala usaha yang dijalankan Ko’ Irvan sudah sangat merugikan warga masyarakat,” ucap Turangan.

Namun anehnya, dijelaskan Turangan bahwa walaupun telah dimuat dibeberapa media tapi tak ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kampar.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 500 Juta Lebih, Kades Kusau Makmur di Tangkap Polres Kampar

Menurut Turangan, seharusnya Polres Kampar sapa segera menindaklanjuti Laporan Informasi dari beberapa media untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap Ko’ Irvan guna selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Polres Kampar seperti masuk angin, terkesan tak punya nyali untuk menangkap Ko’Irvan, padahal berbagai dugaan pelanggaran dan aktivitas ilegal dijalankan oleh Ko’ Irvan,” jelas Tommy Turangan SH.

Selanjutnya, ia pun meminta agar Kapolri dapat mengevaluasi dan bila perlu mencopot Kapolres Kampar, karena dinilai tak sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsi Polri, terlebih melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang menjalankan aktivitas ilegal. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *