SULUT, TI – Kerusakan lingkungan akibat dari pembabatan hutan secara membabi-buta dan ilegal terus meluas diwilayah Sulawesi Utara.
Pembabatan hutan secara ilegal diduga dilakukan oleh oknum-oknum pengusaha tambang emas tanpa ijin.
Pembabatan hutan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan, dan makhluk hidup dan tentunya akan mengancam keselamatan manusia.
Peran dari instansi terkait tentunya sangat penting untuk melakukan upaya-upaya agar pembabatan hutan bisa dihentikan termasuk melakukan penindakan terhadap oknum-oknum pelaku pengrusakan hutan.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) kali ini menyoroti peran dan kinerja dinas kehutanan provinsi Sulawesi Utara yang terkesan tak peduli dengan apa yang terjadi di hutan-hutan di Sulawesi Utara yang terancam semakin menipis oleh karena pembabatan hutan secara liar.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH memberikan sorotan terhadap instansi terkait dalam hal pengawasan dan penindakan bagi oknum dan perusahaan yang melakukan pembabatan hutan secara liar untuk aktivitas tambang.
Lanjut, Tommy Turangan SH menyoroti peran dan kinerja dari kepala dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara akan kinerjanya melindungi hutan di Sulawesi Utara dari ancaman pembabatan yang secara semena-mena dan tak memperhatikan aturan yang dilakukan oleh perusahaan maupun oknum-oknum pengusaha tambang.
“Hutan di Sulawesi Utara semakin kecil oleh karena alih fungsi hutan yang dijadikan area tambang oleh oknum-oknum pengusaha maupun perusahaan, dan ini mengancam ekosistem lingkungan, lalu, peran Dinas kehutanan ada dimana, terkesan tak ada langkah-langkah dan program untuk menghentikan pembabatan hutan secara liar tersebut,” tegas Tommy Turangan SH.
Selanjutnya, Turangan pun meminta agar Gubernur Sulawesi Utara dapat mengevaluasi kinerja dari Kadis Kehutanan Sulut, karena menurutnya kinerja Kadis Kehutanan tak terlihat hingga saat ini dimana aktivitas pembabatan hutan semakin menggila di Sulawesi Utara akibat dijadikan alih fungsi menjadi area pertambangan.
Ia pun menjelaskan bahwa ada aturan dan undang-undang yang mengatur tentang pembabatan hutan untuk aktivitas tambang yakni UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan.
Serta peraturan turunannya seperti PP No. 24/2010 dan Permen LHK No. P. 50/2018.
Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan, termasuk pembabatan hutan, hanya diizinkan dengan memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan harus memenuhi syarat seperti jenis hutan, luas, jangka waktu, serta adanya rekayasa teknik dan reklamasi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi hutan.
Selain itu, LSM-AMTI pun menyoroti terkait pembabatan hutan secara bebas yang dilakukan oleh warga untuk mendapatkan kayu yang selanjutnya digunakan dalam proses penyulingan minyak nilam.
Dan ini juga harus menjadi atensi dan perhatian dari dinas kehutanan Sulawesi Utara.
Karena, apabila pembabatan hutan secara bebas dan liar terus dibiarkan, maka berbagai potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor, seakan menjadi bom waktu yang kapan saja akan mengancam nyawa manusia.
“LSM-AMTI meminta sekaligus mendesak agar Gubernur Sulut Yulius Selvanus segera mencopot Kadis Kehutanan Sulut, karena tidak melakukan kinerja yang optimal dalam pengawasan terhadap hutan-hutan terutama hutan konservasi yang menunjang ekosistem lingkungan di Sulawesi Utara,” tegasnya.
(T2)*





