Pasaman, TI. Sejumlah pihak memprotes kebijakan Kapolsek Dua Koto yang mengundang ketua pemuda Batang Kundur atas penolakan sebanyak 47 kepala keluarga terkait pasca bergulirnya aktifitas tambang emas diduga ileggal di Kecamatan Duo Koto pasaman Sumatra Barat.
Pihak mengaku dari kalangan masyarakat telah menandatangani surat perjanjian secara sah supaya aktifitas tambang emas tersebut tidak lagi beroperasi pasalnya ileggal.
Menurutnya, Kapolsek Dua Koto tidak kompeten membuat undangan dimana pada tanggal 02 September 2025 untuk hadir pada hari kamis 4, September 2025, menghadap kepada Aiptu A. Batee S.H Nomor HP. 0813631475xx. Kanitreskrim polsek Dua Koto.
“Ini tidak kompeten kapolsek hanya mengundang ketua pemuda, kami rasa ada nego nego,” tutur salah seorang warga Barang Kundur.
Sedangkan dalam rujukan surat perintah telah keluar atas penyelidikan tambang emas bernomor. Sp. Lidik/08/IX/2025 reskrim pada tanggal 02 September 2025.
“Kalau dilihat dari judul surat undangan tetapi ini adalah termasuk Intimidasi agar surat Penolakan itu supaya di batalkan ada apa ya,” ucap warga lagi.
Sementara warga Desa Batang Kundur dan Sungai Jernih, Kenagarian Cibadak, Kabupaten Pasaman, berharap agar praktik tambang emas tersebut di tutup lantaran telah meresahkan masyarakat setempat dan mengundang dampak buruk sendifikan terhadap lingkungan.
Ditambah warga beroperasi tambang emas ileggal tanpa izin disinyalir hanya memberikan keuntungan pribadi bagi pengusaha, imbasnya berujung lingkungan menjadi rusak dan bakal mengundang bencana alam.
“Kami perwakilan masyarakat mendesak agar Kapolres Pasaman AKBP Agus mengambil tindakan hukum jangan separuh separuh terhadap pihak pengelola tambang emas ileggal, sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas seorang warga.
Dia melanjutkan, menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kata warga, Mengatur kegiatan usaha pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, dan penjualan sudah jelas pidananya.
Dibunyikan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Mengatur tentang penambangan tanpa izin yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian Pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020. Mengatur tentang penampungan, pemanfaatan, pengolahan, dan pengangkutan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, tutupnya salah satu warga Desa Batang Kundur.
Seperti diketahui, praktik tambang emas diduga ileggal di Desa Batang Kundur dan Sungai Jernih, Kenagarian Cibadak, Kabupaten Pasaman, baru baru ini viral di medsos.
Peran aparat penegak hukum (APH) patut dipertanyakan terkait tugas dan fungsi dalam melakukan penindakan terhadap pertambangan yang tak memiliki ijin dan merusak ekosistem lingkungan di wilayah hukum Kapolres Pasaman.
Menurut keterangan dari sumber media ini. Tim Polres Pasaman dan Direskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi pada 4 September 2025. Namun sejauh informasi yang kami himpun tim belum sampai ke Batang dan Sungai Jernih tempat beroperasi tambang emas Konon di Kabarkan belum memiliki ijin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan konfiimasi bersama Kapolsek Dua Koto selanjutnya Kapolres Pasaman belum tersambung untuk di mintai pendapatnya soal berlabuhnya tambang emas di desa Batang Kundur dan Sungai jernih Kenagarian Cubadak Kecamatan Dua Koto.
(R/H).





