SULUT, TI – Fakta baru terungkap dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Persidangan yang digelar di pengadilan negeri Manado pada Rabu, (10/9/2025) tersebut digelar terbuka untuk umum, dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan tinggi suka Utara.
Saksi yang dihadirkan, selanjutnya menyebut bahwa ada peran Asisten 1 Pemprov Sulut Denny Mangala dalam proses pencairan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Persidangan kedua kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, terus disorot dan menjadi perhatian dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa fakta baru yang terungkap dalam sidang kedua tersebut, semakin menjelaskan peran Denny Mangala dalam kasus tersebut.
“Dalam sidang tersebut, saksi menyebut ada peran Denny Mangala yang memberikan perintah proses pencairan, ini semakin jelas dan menguatkan dugaan keterlibatannya,” kata Tommy Turangan SH.
“Dan berdasarkan fakta persidangan hakim bisa memerintahkan jaksa dalam persidangan untuk memeriksa yang bersangkutan dan menetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia pun selanjutnya menegaskan, berdasarkan fakta baru persidangan di pengadilan negeri tersebut, agar Kapolda Sulut segera menangkap dan melakukan penyelidikan terhadap Denny Mangala.
“Fakta baru terungkap, beberapa saksi menyebut ada peran Denny Mangala dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, beliau memberi perintah dalam proses pencairan, maka LSM-AMTI dengan tegas meminta agar Kapolda Sulut melalui Ditreskrimsus untuk segera menangkap dan menyelidiki Denny Mangala,” ujar Turangan dengan tegas.
Turangan pun menyebut bahwa peran Mangala dalam peristiwa hukum tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerugian uang negara, ia berperan sebagai apa dan apabila pernyataan atau yang disebut para saksi-saksi itu benar dan terbukti maka, beliau Denny Mangala siap-siap dipidana,” jelas Turangan. (T2)*