Bangkinang, TI. Polemik semakin memanas terkait beredarnya undangan resmi acara penabalan gelar adat Datuk Kampar (Datuk Seri Maharaja Seri Wangsa) yang dijadwalkan berlangsung di Koto Sijangkang, Muara Takus pada 14 September 2025 besok.
Dalam undangan tersebut tercantum scan tanda tangan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, M.Si dan juga tanda tangan Bupati Kampar. Namun, muncul dugaan serius bahwa kedua tanda tangan itu diduga digunakan tanpa izin dan sepengetahuan pejabat yang bersangkutan.
Tak hanya itu, isu serupa juga menyeret nama Bupati Kampar yang tanda tangannya turut dicantumkan dalam undangan.
Hingga kini, baik Gubernur Riau maupun Bupati Kampar belum mengeluarkan klarifikasi resmi.
Pengamat adat menilai kasus ini sangat memalukan dan bisa mencoreng wibawa adat serta pejabat daerah.
“Jika benar tanda tangan Gubernur dan Bupati dicatut, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ranah hukum. Apalagi undangan resmi adat dipublikasikan ke publik luas,” ujar seorang tokoh adat di Kampar.
Kasus dugaan pencatutan tanda tangan ini kini menimbulkan tanda tanya besar: Siapa yang bertanggung jawab di balik undangan bermasalah tersebut? Masyarakat adat dan publik luas menunggu klarifikasi serta langkah tegas dari aparat terkait agar marwah adat dan kehormatan pejabat daerah tidak tercoreng lebih jauh. (HT)




