Minsel, transparansiindonesia.co.id – Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa wajib diketahui oleh para kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran.
Setiap pelaksanaan kegiatan baik itu pengerjaan infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan, haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun, terkadang para kepala desa sering melupakan apa yang disebut dengan keterbukaan informasi publik, dimana publik wajib mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan dan sumber anggarannya termasuk volume pekerjaan yang aka dikerjakan.
Seperti yang terlihat di desa Bojonegoro, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, dimana dalam pelaksanaan pengerjaan infrastruktur pembangunan drainase tidak terlihat adanya papan atau baliho informasi yang terpampang di lokasi kegiatan.
Pembangunan drainase tersebut diketahui dalam rangka mendukung program kampung iklim (Proklim) yang merupakan salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2025.
Namun anehnya, pekerjaan pembangunan drainase mendukung proklim tersebut tidak didukung dengan informasi kegiatan berupa papan informasi kegiatan.
Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar, karena menurut informasi yang didapat oleh awak media ini bahwa pelaksanaan pembangunan drainase tersebut didanai oleh anggaran dana desa yang berarti menggunakan uang negara.
Terpantau oleh awak media ini dilokasi kegiatan pembangunan drainase desa Bojonegoro pada Selasa, 16 September 2025 para tukang sementara melaksanakan kegiatan pengerjaan, namun tidak terlihat adanya baliho informasi kegiatan yang terpampang.
Perlu diketahui bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara yang sederhana, kecuali informasi yang bersifat rahasia.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Tujuan Utama Keterbukaan Informasi Publik
Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Mendorong badan publik agar bekerja secara terbuka dan bertanggung jawab.
Mencegah Korupsi: Mempersulit praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik.
Memperoleh Informasi yang Akurat: Memastikan masyarakat mendapatkan informasi publik yang benar dan tidak menyesatkan.
Mewujudkan Good Governance: Meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan pengelolaan badan publik.
Penjabat HukumTua desa Bojonegoro, Felma Legi SPd ketika dikonfirmasi oleh awak media ini disela-sela tugasnya pada Selasa (16/9/2025) mengatakan baliho informasi kegiatan telah ada, namun belum dipampang.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan tersebut terkesan ada yang tidak beres.
Kemungkinan juga kegiatan proklim tersebut belum memiliki rencana anggaran biaya (RAB) dan terkesan sengaja dilaksanakan pengerjaan.
Karena, seharusnya dalam setiap kegiatan pengerjaan haruslah memperhatikan perencanaannya, jadi apakah kegiatan tersebut tidak melalui perencanaan dan seakan dan terkesan asal telah direalisasikan kegiatan pengerjaan pembangunan drainase. (Hen)*
