Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Warga Desa Tebing, Dua Paket Sabu-Sabu Ikut Diamankan

KAMPAR, RIAU7802 Dilihat

 

XIIIKOTOKAMPAR, TI. Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil amankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial RU warga Desa Tebing, Kecamatan XIII Koto Kampar Hulu pada Minggu (28/9/2025) sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada diatas sepeda motornya di Jalan Umum Desa Tabing Kecamatan Koto Kampar Hulu. “Pelaku diduga ingin transaksi barang haram tersebut,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, Minggu (28/9/2025).

Diungkapkan Kapolsek, awalnya kita mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di desa Tabing. “Selanjutnya kanit reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan,”jelas Kapolsek.

Baca juga:  Kapolres Kampar Pimpin Upacara Taptu, Wabup Lepas Pawai Obor Semarakkan HUT RI ke-80 di Bangkinang

Setelah itu, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di TKP ingin transaksi. “Tanpa pikir panjang, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”tambah Kasat

Tim langsung melakukan penggeladahan dan di temukan barang bukti di duga satu paket sabu-sabu di dalam bungkus roko merk master jumbo yang mana bungkus rokok tersebut berada di tangan kiri dan satu paket sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kiri pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Xiii Koto Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Tegas.. Pemkab Rohil; Stop Karhutla, Pelaku Bisa Ditindak Pidana

“Pelaku kita jerat pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 112 juncto 114,”tegas IPTU Candra.(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *