Tambang Galian C Ilegal di Kampar Terus Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Kampar – Praktik tambang galian c ilegal di desa Domo, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau, terkesan hukum.

Hal tersebut tentunya menjadi pukulan serius Polres Kampar dan Kodim 0313 KPR mengingat tidak adanya timbang pilih dalam pengakkan hukum. Apalagi baru baru dobrakan TNI-Polri menyikat galian tanpa izin terus tak lagi diragukan, dimana telah menghentikan sejumlah aktivitas galian c ilegal di kabupaten Kampar dan terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya sejumlah pihak telah pun menyoroti praktik tambang galian yang beroperasi di tepian daerah aliran sungai Subayang ini. Mulai dari masyarakat, tokoh masyarakat, bahkan LSM namun hal tersebut tidak merubah keadaan.

Baca juga:  Galian C Bebas Beraktivitas Di Inhu, AMTI; APH Terkesan Takut Tindak Pelaku

Menurut informasi terkini Kami dapatkan, aktivitas galian c di desa Domo terus produksi tapa hambatan, selanjutnya kini berubah investors yang awalnya dikendalikan Perusahan PT. PT. AWE yang Ownernya H Syofian.SE kemudian Ketua Panitia Mesjid H.Nasril SPd bersama Datuk Dubalang.

Kini publik menunggu komitmen dari aparat penegak hukum yakni Polres Kampar dan juga Kodim 0313 KPR untuk melakukan penggerebekan terhadap aktivitas galian C ilegal di desa Domo, pasalnya andai tidak dihentikan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan sendifikan dan merugikan negara. (Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *