MANADO, TI – Fakta dan persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, terus menuai perhatian publik.
Sejumlah fakta persidangan terungkap dalam setiap kali persidangan yang digelar, dan hal-hal baru muncul ke permukaan.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), terus menyoroti perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Kali ini, LSM-AMTI melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH menyoroti sosok Melky Matindas yang seharusnya ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polda Sulut.
Karena menurut Turangan, fakta persidangan menyebut bahwa Melky Matindas mengganti dan merubah-rubah Proposal.
“Fakta dan setiap kali persidangan sosok Melky Matindas keterangannya selalu berubah-ubah, dan terkesan ada yang disembunyikan sehingga menimbulkan dugaan publik bahwa beliau berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata Turangan.
“Maka dari itu, kami LSM-AMTI menduga ada keterlibatan Melky Matindas dalam kasus tersebut dan sudah seharusnya ia ditetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Tommy Turangan.
Sebagaimana dikatakan penasehat hukum Jeffry Korengkeng yang menyebut bahwa Melky Matindas bahwa Melky Matindas yang mengganti dan merubah-rubah proposal sebagaimana yang disampaikan pihak Sinode GMIM.
Sehingga, seharusnya Melky Matindas yang masuk penjara bukan JK. (T2)*






