Bangkinang, TI –Masysrakat Kampar dibuat geleng geleng kepala Langkah Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menunjuk PLH. Sekda sementara SK pensiun Sekda definitif, Hambali, belum kelar.
Kebijakan ini bukan hanya janggal, tetapi terkesan semrawut dan asal-asalan.
Di tengah kebutuhan pemerintahan yang stabil, keputusan ini justru memperlihatkan carut-marut manajemen Pemkab Kampar.
Bagaimana mungkin seorang pejabat PLH mengisi posisi strategis, sementara pejabat definitifnya masih “menggantung” tanpa SK resmi ?
Situasi ini membuat masyarakat mempertanyakan apakah tata kelola pemerintahan Kampar benar-benar berjalan sesuai aturan, atau hanya mengikuti kehendak penguasa.
langkah ini sebagai contoh buruk kepemimpinan birokrasi bahwa pemerintah seolah bertindak “sesuka hati” tanpa menghitung dampaknya terhadap legalitas keputusan dan pelayanan publik.
Bahkan tidak sedikit yang menilai tindakan ini menunjukkan ketidakmampuan Pemkab Kampar mengurus administrasi sendiri, apalagi mengurus daerah secara lebih luas.
“SK pensiun saja tak bisa dibereskan , bagaimana mau mengurus Kampar ?” demikian komentar pedas salah seorang tokoh yang enggan disebut namanya.
Para ASN di lingkungan Pemkab Kampar kini dibuat bingung. Jabatan Sekda adalah posisi vital—pengendali ritme pemerintahan. Ketika dasar hukumnya kabur, kewenangan PLH Sekda pun berpotensi dianggap cacat, dan setiap keputusan bisa dipersoalkan keabsahannya.
Masyarakat makin resah dan menuntut agar Bupati Ahmad Yuzar tidak lagi bermain-main dengan aturan, serta segera menuntaskan persoalan administrasi ini secara terang benderang, bukan dengan kebijakan dadakan yang menambah keruh wajah birokrasi Kampar. (Ht)






