Minsel, TI – Polres Minahasa Selatan melalui Unit III Tipidter Satreskrim melakukan pengecekan pengisian BBM di SPBU Amurang yang terletak di Kelurahan Bitung.
Pengecekan pengisian BBM di SPBU tersebut dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 09:00 Wita.
Hal tersebut dilakukan oleh Polres Minsel setelah mendapatkan laporan terkait adanya pengisian BBM dengan menggunakan galon-galon atau jerigen yang terbilang cukup banyak.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pihak anggota polres Minsel mendapati adanya pengisian BBM dengan menggunakan galon-galon.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak anggota Polres Minsel, masyarakat yang membeli BBM dengan menggunakan galon-galon atau jerigen, ternyata membawa surat rekomendasi dari pihak terkait.
“Anggota telah turun langsung berdasarkan laporan masyarakat, dan memang benar adanya pengisian BBM dengan menggunakan wadah galon atau jerigen, namun ternyata mereka telah mengantongi surat rekomendasi dari pihak terkait,” jelas Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega S.IK.
Selanjutnya, oleh personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Minsel memberikan himbauan kepada pemilik SPBU maupun para pekerja untuk selalu melakukan pengecekan sesuai dengan SOP Pertamina kepada masyarakat yang membeli BBM menggunakan wadah galon.
“Dihimbau kepada para pekerja maupun pemilik SPBU untuk tidak melayani masyarakat yang membeli BBM menggunakan wadah galon apabila tidak dilengkapi dengan administrasi berupa surat rekomendasi dari pihak terkait,” tambah Kapolres Minsel.
Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega menegaskan bahwa pihaknya akan intens dan terus melakukan pemantauan dan pengecekan secara rutin di SPBU-SPBU yang ada diwilayah Minsel untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Begitupun, menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru agar tidak ada penimbunan BBM karena pasti akan ditindak. (T2)*






