JAKARTA, TI – Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dimana Undang-undang tersebut yang mengamandemen UU KPK sebelumnya dengan menetapkan beberapa perubahan signifikan seperti pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status pegawai KPK, serta aturan mengenai penyidik dan kewenangan penyadapan, yang menuai banyak kontroversi.
Adapun poin-Poin Penting dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2019 yakni:
Tujuan: Mengubah UU KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi (meski sering diperdebatkan).
Pembentukan Dewan Pengawas: Membentuk Dewan Pengawas yang terdiri dari 5 orang untuk mengawasi tugas dan wewenang KPK.
Status Pegawai: Mengatur bahwa pegawai KPK, termasuk penyidik, bersumber dari kepolisian dan kejaksaan, serta ada ketentuan mengenai pemberhentian pegawai.
Penyadapan: Mengatur perizinan penyadapan harus melalui persetujuan Dewan Pengawas.
Independensi: Mengubah status KPK menjadi lembaga negara yang independen, namun di sisi lain ada kekhawatiran akan melemahnya independensi karena adanya Dewan Pengawas.
Undang-undang ini menimbulkan polemik karena banyak pihak menilai aturan-aturan baru, terutama pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai, dapat menghambat kinerja KPK.
Serta juga beberapa pihak menilai bahwa undang-undang tersebut melemahkan independensi KPK dalam memberantas korupsi.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) adalah salah satu lembaga penggiat anti korupsi yang menyoroti pengesahan UU No 19 tahun 2019.
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pasca pengesahan UU tersebut tentang revisi undang-undang KPK, ia menilai bahwa lembaga KPK seperti kekurangan taring dalam pemberantasan korupsi.
“Lembaga KPK kehilangan ketajaman, independensi dan kepercayaan publik pasca pengesahan UU tersebut,” jelas Tommy Turangan SH.
Dikatakan Turangan, bahwa KPK terkesan seperti kehilangan power dengan kewenangan yang dipangkas secara sistemik melalui undang-undang tersebut.
Pemangkasan kewenangan KPK, menurut Turangan terlihat dari izin penyadapan, hingga pada intervensi dewan pengawas.
“KPK dinilai gagal menjalankan mandat konstitusional pemberantasan korupsi, dan dalam kondisi seperti ini keberadaan KPK seakan menjadi simbol pelemahan hukum,” ujar Turangan.
Maka dari itu, ia seakan bertanya kepada publik, secara jujur dan bertanggung jawab, apakah KPK layak dibubarkan atau dibentuk kembali tapi secara independen.
“Dengan kondisi seperti ini, KPK layak dibubarkan atau dibentuk ulang secara independen,,” kata Tommy Turangan. (T2)*





