Mentor Kursus Kripto Kalimasada dan Kontroversi “Profesor”: Menelusuri Klaim, Julukan, dan Batas Etika Promosi

Di tengah maraknya kursus kripto berbayar di Indonesia, otoritas personal sering kali menjadi alat pemasaran paling ampuh.

Bukan hanya grafik candlestick dan strategi trading yang dijual, tetapi juga citra akademik: gelar, jabatan, dan status intelektual yang membangun kepercayaan calon murid.

Dalam konteks inilah nama Kalimasada menjadi perbincangan. Di sejumlah materi promosi dan ruang diskusi komunitas, ia kerap disebut dengan label “Profesor”.

Bagi sebagian publik, istilah tersebut memicu pertanyaan: apakah ini jabatan akademik resmi atau sekadar julukan/branding dalam dunia kripto?

Mengapa Istilah “Profesor” Sensitif di Indonesia

Di Indonesia, “Profesor” identik dengan Guru Besar, jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi.

Status ini tidak diperoleh melalui klaim personal, melainkan melalui proses administratif dan akademik yang panjang, termasuk rekam jejak penelitian, publikasi ilmiah, serta surat keputusan resmi dari institusi dan negara.

Karena itu, ketika istilah ini muncul dalam konteks bisnis kursus finansial, publik menuntut kejelasan:
apakah label tersebut menunjukkan jabatan akademik resmi, atau hanya panggilan populer yang berkembang di komunitas.

Jejak Kegiatan Kampus: Fakta yang Bisa Diverifikasi

Di tengah perdebatan di media sosial, terdapat jejak yang lebih mudah diverifikasi secara terbuka: kehadiran Kalimasada sebagai pembicara dalam sejumlah kegiatan literasi keuangan dan investasi di lingkungan kampus.

Beberapa kanal institusi pendidikan dan publikasi kegiatan mahasiswa mencantumkan namanya sebagai narasumber seminar atau sesi edukasi.

Fakta ini menunjukkan adanya relasi kegiatan dengan dunia pendidikan, meskipun kehadiran sebagai pembicara tidak otomatis berarti seseorang berstatus dosen tetap atau profesor.

Perbedaan ini penting, karena dalam praktik kampus, pembicara seminar bisa berasal dari praktisi, pelaku industri, hingga tokoh komunitas, tanpa harus memiliki jabatan akademik formal.

Baca juga:  Apersi Menyala: Perayaan HUT Apersi ke-27 Tegaskan Komitmen Akses Rumah Terjangkau Bagi Masyarakat

Titik Sengketa: Julukan atau Klaim Akademik?

Kontroversi utama bukan semata soal apakah Kalimasada pernah mengajar atau berbicara di kampus. Fokus perdebatan publik adalah bagaimana label “Profesor” digunakan dalam materi promosi kursus kripto.

Di media sosial, muncul tudingan bahwa istilah tersebut dipakai untuk membangun kesan otoritas akademik, sehingga memperkuat kepercayaan calon peserta kelas berbayar.

Di sisi lain, sebagian pendukung menyebut “Profesor Kripto” hanyalah julukan populer, serupa dengan istilah “Suhu”, “Master”, atau “Sensei” di komunitas trading.

Masalah muncul ketika sebuah julukan:

  • ditulis dalam format menyerupai gelar resmi (misalnya “Prof.”),
  • dicantumkan di halaman penjualan atau modul edukasi tanpa penjelasan bahwa itu hanya panggilan,
  • dipasangkan dengan narasi kualifikasi akademik tanpa rujukan institusi.

Dalam kondisi seperti itu, batas antara branding dan klaim kredensial menjadi kabur.

Dampak bagi Konsumen Kursus Kripto

Bagi peserta kelas kripto, label akademik bukan sekadar kosmetik. Ia dapat memengaruhi:

  • keputusan finansial, terutama ketika harga kelas mencapai jutaan rupiah,
  • persepsi bahwa materi bersifat “ilmiah” atau “berbasis riset”,
  • tingkat kepercayaan terhadap rekomendasi trading atau investasi.

Di dunia yang sudah rentan terhadap misinformasi dan skema cepat kaya, otoritas semu berpotensi menambah risiko bagi konsumen yang belum memiliki literasi finansial memadai.

Cara Memverifikasi Klaim Akademik

Dalam praktik jurnalistik investigasi, ada beberapa langkah dasar untuk membedakan jabatan resmi dan julukan:

1. Audit Materi Promosi

Kumpulkan poster, modul, halaman penjualan, dan bio media sosial. Perhatikan:

  • apakah istilah “Profesor” ditulis sebagai gelar formal,
  • apakah ada penjelasan bahwa itu hanya julukan.
Baca juga:  KPK OTT 10 Pejabat Termasuk Gubenur Riau, Berserta Barang Bukti

2. Konfirmasi ke Institusi Pendidikan

Jika ada klaim sebagai profesor atau dosen di kampus tertentu, hubungi humas atau biro akademik untuk memastikan:

  • status kepegawaian,
  • jabatan akademik,
  • periode afiliasi.

3. Telusuri Jejak Akademik

Cari publikasi ilmiah, konferensi, atau repositori penelitian yang relevan. Seorang guru besar umumnya memiliki rekam jejak publikasi yang mudah dilacak.

Antara Branding dan Etika

Di era ekonomi kreator dan edukasi digital, branding personal memang menjadi kunci. Namun, dalam sektor sensitif seperti keuangan dan kripto, batas etika menjadi lebih tegas.

Transparansi tentang siapa pengajar, apa latar belakangnya, dan dari mana kredensialnya berasal, bukan sekadar formalitas—melainkan perlindungan konsumen.

 

Viral vs Terverifikasi

Isu “Profesor palsu” mudah memancing emosi publik, terutama di tengah maraknya kursus kripto dan janji keuntungan besar. Namun, jurnalisme tidak hidup dari viral, melainkan dari dokumen, konfirmasi, dan hak jawab.

Yang dapat dicatat secara faktual:

  • Kalimasada tercantum dalam sejumlah kegiatan kampus sebagai narasumber seminar literasi keuangan/investasi.
  • Di ruang digital, istilah “Profesor Kripto” beredar sebagai julukan komunitas sekaligus dipersoalkan oleh warganet sebagai potensi klaim otoritas.
  • Hingga kini, perdebatan publik berpusat pada cara penggunaan label tersebut dalam konteks komersial, bukan semata pada kehadiran di dunia pendidikan.

Bagi publik dan calon peserta kursus, pertanyaan paling penting tetap sama:
apakah yang ditawarkan adalah keahlian yang transparan dan dapat diverifikasi, atau sekadar citra yang dibangun oleh sebuah gelar?

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *