“Kuasa Hukum, Noch Sambouw Bongkar Kekacauan Administrasi Pertanahan dan Dakwaan Jaksa di Sea Tumpengan dalam sidang lokasi”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,MINAHSA,- Sidang pemeriksaan setempat atau sidang lokasi perkara sengketa tanah di Desa Sea Tumpengan, Kabupaten Minahasa, yang digelar pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, menjadi panggung terbukanya kelemahan serius dalam penanganan perkara pertanahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Fakta persidangan memperlihatkan kegagalan mendasar aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam membuktikan objek tanah yang dijadikan dasar dakwaan.
Sidang lokasi yang seharusnya menjadi tahap krusial untuk memastikan kebenaran objek sengketa, justru mengungkap ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum bersama pihak pertanahan minahasa dalam menunjukkan secara nyata batas, luas, dan kedudukan tanah yang disengketakan.
Objek perkara tidak dapat ditunjukkan secara pasti di lapangan, meskipun perkara telah bergulir hingga tahap persidangan.
Sidang lokasi dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, serta masyarakat yang bermukim dan menggarap lahan di sekitar lokasi sengketa.
Kehadiran warga setempat menjadi saksi langsung atas jalannya pemeriksaan yang dinilai membuka tabir lemahnya penegakan hukum pertanahan.
Pemeriksaan setempat berlangsung langsung di lokasi tanah yang disengketakan di Desa Sea Tumpengan, Kabupaten Minahasa, wilayah yang selama puluhan tahun telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk aktivitas pertanian dan perkebunan.
Sidang lokasi digelar pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, dan berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan.
Sidang lokasi menjadi sorotan tajam karena Jaksa Penuntut Umum dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa gagal memenuhi permintaan tegas majelis hakim untuk menunjukkan batas fisik tanah sengketa.
Penjelasan yang disampaikan bersifat umum, normatif, dan tidak didukung fakta lapangan, sehingga memunculkan keraguan serius terhadap validitas dakwaan serta legalitas dokumen pertanahan yang dijadikan dasar perkara.
Ketidakmampuan tersebut dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam penanganan perkara pertanahan, mulai dari proses administrasi hingga penegakan hukum di pengadilan.
Fakta lapangan justru memperlihatkan ketidaksinkronan antara dokumen resmi dan kondisi nyata di lokasi.
Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim secara berulang meminta Jaksa Penuntut Umum dan pihak pertanahan menunjukkan secara konkret letak tanah, batas alam, maupun tanda fisik yang membedakan objek sengketa dengan lahan milik warga sekitar. Namun permintaan tersebut tidak mampu dijawab secara meyakinkan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perkara dibawa ke pengadilan tanpa kejelasan objek, padahal kepastian letak dan batas tanah merupakan elemen fundamental dalam perkara pertanahan.
Ketidaksiapan ini memperkuat dugaan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Ia menilai kegagalan menunjukkan objek tanah merupakan bukti nyata bahwa perkara sejak awal dibangun di atas dasar yang rapuh.
“Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menjelaskan tanah mana yang diklaim diserobot, sementara pihak pertanahan juga gagal menunjukkan batasnya. Kondisi tersebut membuktikan bahwa perkara ini dipaksakan tanpa kepastian objek. Fakta ini mengarah pada praktik mafia pertanahan yang kemudian berujung pada mafia peradilan,” tegas Sambouw di hadapan majelis hakim.
Sambouw menegaskan bahwa sidang lokasi semestinya menjadi forum pembuktian paling menentukan. Namun yang terjadi justru membuka kebuntuan serius, sekaligus memperlihatkan ketidaksiapan aparat negara dalam menjalankan fungsi hukum secara profesional dan akuntabel.
Sorotan tajam juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Nomor 3320 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3037. Dalam persidangan terungkap bahwa sertifikat tersebut tidak pernah melalui proses pengukuran lapangan, sebagaimana diakui oleh pihak Kantor Pertanahan Minahasa.
“Sertifikat diterbitkan tanpa pengukuran. Itu fakta yang muncul dari pertanahan sendiri. Jika pernyataan tersebut dibantah, saya siap melaporkan secara pidana karena dokumen seperti itu patut diduga cacat hukum,” tandas Sambouw.
Lebih lanjut, Sambouw mengungkap inkonsistensi serius dalam riwayat kepemilikan tanah. Yan Mumu disebut pernah menjual tanah kepada Wijaya Cs dan PT Buana Propertindo, padahal Mumu sendiri telah menyatakan bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai masyarakat setempat sejak tahun 1960. Laporan terhadap warga pada tahun-tahun sebelumnya juga tidak pernah terbukti di pengadilan.
Keanehan semakin terlihat ketika tanah yang disebut dijual dalam kondisi kosong ternyata di lapangan dipenuhi tanaman kelapa berusia puluhan tahun.
Fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan dalam akta notaris dan memperkuat dugaan adanya manipulasi data pertanahan.
Majelis hakim mencatat seluruh dinamika dan ketidaksesuaian fakta selama sidang lokasi. Hakim menegaskan bahwa hasil pemeriksaan setempat akan menjadi pertimbangan penting dalam menilai kekuatan pembuktian, khususnya terkait keabsahan objek sengketa dan validitas dokumen yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Minimnya pembuktian faktual dari Jaksa Penuntut Umum serta lemahnya peran Kantor Pertanahan Minahasa dalam menjelaskan riwayat dan batas tanah dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.
Publik pun menilai kasus ini sebagai potret buram tata kelola pertanahan dan penegakan hukum yang seharusnya melindungi hak masyarakat.
Sidang lokasi ditutup dengan pengamanan pihak pengadilan guna memastikan situasi tetap kondusif. Perkara akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Kasus sengketa tanah di Desa Sea Tumpengan kini menjadi ujian serius bagi Jaksa Penuntut Umum dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Publik menunggu apakah proses hukum selanjutnya mampu menjawab keraguan yang mencuat atau justru semakin menegaskan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum pertanahan.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)









