Polsek Tompasobaru Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur; Korban Anak Tiri

Minsel18451 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Gerak cepat Polsek Tompasobaru dalam merespon laporan masyarakat ditunjukkan ketika mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Personel Unit Reskrim Polsek Tompasobaru, langsung mengamankan seorang pria ED alias Efendi (49th) warga desa Torout, Kecamatan Tompasobaru yang diduga menjadi terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Efendi diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur (sebut saja Mawar 14 tahun) yang tak lain adalah anak tiri pelaku.

Dugaan persetubuhan terhadap Mawar, diduga dilakukan terduga pelaku sebanyak dua (2) kali di rumah pelaku.

Perbuatan pelaku terhadap korban, sebagaimana dikatakan ibu korban AM, dilakukan pada bulan Juli 2025 saat libur sekolah dan bulan November 2025.

Dugaan perbuatan bejat terduga pelaku diketahui sendiri oleh ibu korban yang merupakan istri dari terduga pelaku mengakui sendiri perbuatannya terhadap korban.

Baca juga:  NVM Tinjau Jalan Rusak Antara Tumani-Lowian Dan Jalan Lingkar Barat Tumani Raya

“Dapa tau itu ketika terduga pelaku mengatakan dengan terus terang kepada saya bahwa korban sudah dipakai (disetubuhi -red) oleh terduga pelaku” ujar Ibu korban kepada awak media ini, ketika dikonfirmasi di Kantor Polsek Tompasobaru pada Senin (19/01/2026).

Begitupun ketika ibu korban menanyakan kepada korban, korban pun mengakuinya telah disetubuhi oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, setelah terduga pelaku diamankan di Polsek Tompasobaru, terduga pelaku langsung dibawah ke Unit PPA Reskrim Polres Minsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Tompasobaru, Iptu Teddy Talumepa ketika dihubungi oleh awak media transparansi indonesia membenarkan tentang adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polsek Tompasobaru terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Baca juga:  Para HukumTua Di Minsel Ikuti Workshop, Bupati FDW Sampaikan Hal Ini

“Yah,, benar personil piket dan anggota Reskrim Polsek Tompasobaru telah melakukan penangkapan dan mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan TKP diwilayah hukum Polsek Tompasobaru,” ujar Iptu Teddy Talumepa.

“Dan saat ini, terduga pelaku telah dibawa oleh Unit Reskrim Polsek Tompasobaru ke unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” jelas Kapolsek Tompasobaru.

Sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *