“LSM AMTI ingatkan bahaya sianida ilegal, Ratatotok dinilai rawan kejahatan lingkungan”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,MITRA, RATATOTOK,- Masih teringat dengan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihi akibat Kopi Sianida Tahun 2016 Silam. Kasus itu sempat gempar seluruh Jagad Raya Indonesia.
Bahkan menyita sebagian besar perhatian tertuju pada kasus Kopi Sianida Mirna dan Jessica Wongso, sidang pun hampir memakan waktu cukup lama.
Namun kita bukan membahas soal kasus Mirna akan tetapi lebih terfokus pada persoalan beredarnya Racun berbahaya yakni sianida.
Dugaan peredaran sianida ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali mengemuka dan memantik kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
Zat kimia berbahaya yang lazim digunakan dalam proses pengolahan emas tersebut diduga beredar tanpa kendali dan di luar mekanisme perizinan resmi, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan manusia, kesehatan lingkungan, serta keberlangsungan sumber daya alam.
Sorotan tajam datang dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI). Lembaga tersebut secara terbuka mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar tidak ragu mengambil langkah tegas dan menyeluruh untuk memberantas peredaran sianida yang diduga masih beroperasi secara bebas di kawasan Ratatotok.
Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, menilai keberadaan sianida tanpa pengawasan ketat negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori kejahatan lingkungan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sianida dikenal sebagai bahan kimia dengan tingkat toksisitas tinggi yang dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat, baik melalui kontak langsung maupun pencemaran air dan tanah.
Menurut Tommy, wilayah Ratatotok yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat maupun skala kecil dinilai rawan dijadikan sasaran distribusi sianida ilegal. Kondisi tersebut, apabila dibiarkan, berpotensi memperluas praktik pertambangan tanpa izin serta mempercepat kerusakan ekosistem di sekitarnya.
“Peredaran sianida di luar jalur resmi menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menandakan adanya pembiaran. Aparat penegak hukum wajib hadir secara nyata untuk menghentikan praktik berbahaya semacam itu,” ujar Tommy Turangan dalam pernyataan kepada media, Jumat (23/1/26) Kemarin.
LSM AMTI menegaskan bahwa penggunaan sianida hanya diperbolehkan bagi perusahaan tambang yang memiliki izin lengkap, sistem pengelolaan limbah berstandar tinggi, serta pengawasan ketat dari instansi teknis.
Tanpa persyaratan tersebut, setiap bentuk distribusi, penyimpanan, maupun penggunaan sianida patut diduga sebagai tindakan melawan hukum.
Selain risiko kematian langsung, paparan sianida dalam jangka panjang juga berpotensi mencemari sungai, merusak lahan pertanian, serta mengancam sumber air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir dan pedalaman Ratatotok.
Dampak tersebut dinilai tidak hanya bersifat lokal, melainkan dapat meluas hingga wilayah sekitarnya.
Tommy Turangan juga menyoroti pentingnya langkah penegakan hukum yang transparan dan terukur.
Penyelidikan dinilai perlu mencakup jalur distribusi bahan kimia, pihak pemasok, jaringan penjual, hingga pengguna akhir.
Penindakan setengah hati dikhawatirkan hanya akan memutus mata rantai kecil, sementara aktor utama tetap bebas menjalankan praktik ilegal.
LSM AMTI mendorong Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, instansi lingkungan hidup, serta pemerintah daerah guna memastikan pengawasan berjalan efektif.
Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran bahan beracun.
“Ketegasan aparat akan menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Wilayah Ratatotok tidak boleh berubah menjadi zona rawan hukum akibat lemahnya pengawasan,” tegas Tommy.
Hingga berita tersebut disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan atas dugaan peredaran sianida ilegal di Ratatotok.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak demi mencegah terjadinya korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)




