Penetapan RTRW Sulut Tuai Aksi, Aktivis Tambang Dukung Penataan Berbasis Rakyat

“Pro-Kontra RTRW Sulut, AMTI Tegaskan Tambang Rakyat Penopang Kehidupan Warga”.

Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan bersama Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak,(foto istimewa)
Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan bersama Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak,(foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, POLITIK, SULUT,- Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Sulut secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.

Regulasi strategis tersebut menjadi Fondasi Hukum bagi pengelolaan Ruang Wilayah di Sulawesi Utara dalam jangka panjang, sekaligus menjadi acuan bagi Pembangunan yang berorientasi pada Keseimbangan Ekonomi, Sosial, serta Kelestarian Lingkungan.

Penetapan RTRW berlangsung di tengah dinamika aspirasi publik. Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulut sebagai bentuk penolakan terhadap pengaturan sektor pertambangan, khususnya terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Para pengunjuk rasa menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan ancaman baru terhadap keberlanjutan lingkungan hidup apabila tidak diawasi secara ketat dan konsisten.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang, Valdy Suak, menyampaikan pandangan berbeda. Valdy menegaskan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, yang dinilainya telah menghadirkan arah penataan ruang secara lebih terukur dan berkeadilan.

Menurut Valdy, selama bertahun-tahun aktivitas pertambangan kerap dicap sebagai sumber kerusakan karena belum memiliki kerangka tata kelola yang jelas.

Melalui RTRW, setiap kawasan kini memiliki fungsi dan batasan pemanfaatan yang tegas, sehingga potensi penyalahgunaan ruang dapat diminimalisasi.

“Dengan regulasi tersebut, kawasan hutan, wilayah lindung, dan zona permukiman tidak lagi mudah dialihkan menjadi area tambang tanpa prosedur yang sah. Setiap pelanggaran akan berhadapan dengan sanksi hukum yang jelas dan terukur,” tegas Valdy kepada wartawan.

Baca juga:  Ketua AMTI Mita Pemerintah Rohil, Jangan Tutup Mata, Kodisi Jalan Lintas Sinaboi- Baganapi Rusak Parah

Lebih lanjut, Valdy menjelaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan langkah strategis untuk mengarahkan para penambang tradisional agar beroperasi di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Skema tersebut juga membuka ruang pengawasan terpadu terhadap dampak lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola produksi.

“Pertambangan rakyat tidak boleh lagi berjalan tanpa arah. Melalui WPR, aktivitas penambangan dapat dikendalikan, dibina, dan diawasi secara sistematis, sehingga tidak berkembang menjadi praktik liar yang merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Valdy juga menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat di wilayah lingkar tambang. Ribuan keluarga menggantungkan kehidupan pada aktivitas tersebut, baik sebagai penambang, pengangkut, pedagang, maupun penyedia jasa pendukung lainnya.

“Yang perlu diberantas adalah praktik ilegal, jaringan mafia lahan, serta para cukong yang memanfaatkan ketidakpastian regulasi. Penambang rakyat justru harus dilindungi dan diberdayakan agar mampu bekerja secara legal dan bermartabat,” tambahnya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM – AMTI) Pusat,Tommy Turangan menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan tambang rakyat sebagai penggerak utama roda perekonomian masyarakat lokal.

Menurut Tommy, pertambangan rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan ruang perjuangan hidup bagi ribuan warga di daerah terpencil.

“Pertambangan rakyat telah menjadi tulang punggung ekonomi keluarga di banyak wilayah Sulawesi Utara. Dari sektor tersebut, masyarakat mampu menyekolahkan anak, membangun rumah, serta memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri tanpa bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah,” ungkap Tommy.

Tommy menegaskan bahwa keberadaan RTRW harus dimaknai sebagai instrumen perlindungan, bukan sebagai alat pembatas yang mematikan ruang usaha masyarakat kecil. Regulasi tata ruang, menurutnya, wajib berpihak pada penambang rakyat yang bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.

Baca juga:  Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak Tinggi, Warga Sulut Tercekik Tanpa Sosialisasi

“Ketika pemerintah mengatur ruang melalui RTRW, orientasi utamanya harus menguatkan posisi masyarakat lokal. Tambang rakyat yang dikelola secara koperasi, transparan, serta mematuhi standar lingkungan merupakan bentuk ekonomi kerakyatan yang patut dijaga dan dikembangkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa AMTI mendukung penuh skema pengelolaan tambang rakyat berbasis koperasi dengan persyaratan yang ketat. Model tersebut diyakini mampu memutus mata rantai eksploitasi oleh pemodal besar, sekaligus memastikan keuntungan ekonomi tetap berputar di tingkat lokal.

“Melalui koperasi, penambang tidak lagi menjadi korban sistem. Seluruh proses produksi, pemasaran, hingga pengelolaan hasil dapat diawasi bersama. Pendekatan semacam tersebut menjamin keadilan ekonomi sekaligus memperkuat kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam,” tegas Tommy.

Tommy juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha rakyat dalam menjaga keberlanjutan sektor pertambangan. Tanpa kolaborasi yang solid, potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan sulit dihindari.

“Pertambangan rakyat yang tertata bukan ancaman, melainkan aset daerah. Ketika dikelola secara profesional, beretika, dan berlandaskan hukum, sektor tersebut mampu menjadi motor penggerak pembangunan, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disahkannya RTRW Sulut, berbagai pihak berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberpihakan terhadap rakyat.

Regulasi tata ruang diharapkan menjadi pijakan kuat bagi terwujudnya pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, serta berkontribusi nyata bagi kemajuan Sulawesi Utara.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *