“Kenaikan pajak sepihak guncang sulut, AMTI pertanyakan kinerja Bapenda sulut”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, SULUT,- Kebijakan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara, berkembang menjadi persoalan serius yang memicu kegelisahan publik.
Lonjakan Tarif dinilai tidak Manusiawi, diterapkan secara sepihak, serta minim Transparansi.
Dampak kebijakan tersebut menghantam masyarakat lapisan bawah, khususnya keluarga pekerja dan orang tua siswa yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas pendidikan dan ekonomi harian.
Lonjakan pajak kendaraan bermotor terjadi secara signifikan pada pelayanan perpanjangan STNK.
Wajib pajak mendapati nilai pembayaran meningkat tajam tanpa penjelasan memadai mengenai dasar hukum, perubahan formula, maupun rasionalitas kenaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan keterkejutan massal dan memunculkan dugaan pengelolaan pajak yang tidak berorientasi pada kepentingan publik.
Masyarakat sebagai wajib pajak menanggung dampak langsung. Di sisi lain, UPTD Samsat Sulut dan Bapenda berada di garis depan pelaksanaan kebijakan.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, menilai kedua institusi tersebut gagal menjalankan fungsi pelayanan publik secara utuh.
“UPTD Samsat dan Bapenda Sulut tidak sekadar bertugas menarik pajak. Tanggung jawab utama terletak pada transparansi, edukasi, serta perlindungan kepentingan warga. Ketika masyarakat datang membayar pajak dan justru terkejut oleh lonjakan ekstrem, berarti pelayanan publik mengalami kegagalan struktural,” tegas Tommy Turangan, saat awak media memintai tanggapannya belum lama ini.
Keluhan mencuat dalam beberapa pekan terakhir seiring penerapan tarif baru di berbagai kantor UPTD Samsat wilayah Sulawesi Utara.
Antrean panjang, keluhan terbuka, hingga pembatalan pembayaran menjadi pemandangan umum. Fenomena tersebut menunjukkan kebijakan berskala luas dan berdampak sistemik.
Tidak ditemukan pola sosialisasi terstruktur sebelum penerapan kebijakan. Warga tidak memperoleh informasi melalui kanal resmi pemerintah, media publik, maupun forum dialog.
Ketidakhadiran komunikasi publik melahirkan persepsi kebijakan bersifat memaksa dan berpotensi mengabaikan prinsip keadilan fiskal.
Tommy Turangan menegaskan, kebijakan pajak daerah wajib berpijak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ketika biaya pendidikan, transportasi, dan kebutuhan pokok terus meningkat, langkah menaikkan pajak kendaraan bermotor justru memperdalam kesenjangan.
“Orang tua siswa berada dalam posisi terjepit. Kebutuhan rumah tangga membengkak, lalu pajak kendaraan melonjak secara brutal. Kebijakan semacam tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat,” ujar Tommy.
“Secara nasional Kami tidak mendapati berita bahwa ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, artinya bahwa ini hanya kebijakan lokal saja. Sementara Menteri Keuangan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal perpajakan,tapi kenapa pemerintah daerah justru menyulitkan warga,” tandas Turangan.
Tarif baru diterapkan langsung melalui sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa masa transisi. Petugas pelayanan kerap tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait lonjakan nilai pajak.
Situasi tersebut memperburuk kepercayaan publik dan mendorong penundaan pembayaran pajak oleh warga yang tidak sanggup memenuhi kewajiban finansial.
AMTI Pusat menilai pola penerapan kebijakan berisiko kontraproduktif. Alih-alih ini dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pertanyaan sekarang kenapa tidak lakukan sosialisasi dari tahun kemarin?, justru tiba-tiba langsung diberlakukan kan terkesan pemaksaan. Bakal berpotensi meningkatkan tunggakan pajak serta memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat,” tegas Turangan.
Kinerja UPTD Samsat Sulut dan Bapenda menjadi sorotan tajam. Kedua institusi dinilai belum menunjukkan akuntabilitas publik dalam menjelaskan dasar kenaikan pajak, manfaat kebijakan bagi pembangunan daerah, serta mekanisme keberatan bagi wajib pajak.
AMTI mendesak audit kebijakan fiskal daerah, termasuk transparansi perhitungan pajak kendaraan bermotor dan publikasi dasar regulasi secara terbuka.
Tanpa langkah tersebut, kebijakan pajak berpotensi dipersepsikan sebagai instrumen penindasan ekonomi, bukan alat pembangunan.
Tommy Turangan mendorong pemerintah daerah Sulawesi Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan, penurunan tarif progresif, serta skema keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dinilai jauh lebih relevan dibandingkan kenaikan sepihak.
“Pajak harus dibangun atas dasar keadilan, kepastian hukum, dan kemampuan membayar. Ketika pemerintah kehilangan empati, kepatuhan pajak ikut runtuh. Negara tidak boleh hadir sebagai beban tambahan bagi rakyat,” tegas Tommy Turangan.
(kontributor sulut, wahyudi barik)
