“LSM AMTI Desak Kapolda Sulut Tangkap Pengelola Tambang Emas Liar di Kotabunan”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, BOLAANG MONGONDOW TIMUR,-Praktik Pengelolaan Tambang Emas Ilegal di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mencuat ke ruang publik.
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin yang diduga melibatkan Oknum Anggota Legislatif setempat kini menjadi perhatian serius Masyarakat, Aktivis, serta Pemerhati Hukum dan Lingkungan.
Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berinisial Rahman alias RS disebut-sebut terlibat langsung dalam pengelolaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dugaan tersebut memicu kemarahan publik karena pelaku berasal dari unsur wakil rakyat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan hukum.
Ironisnya, hingga saat ini, keberadaan aktivitas ilegal tersebut dinilai belum pernah tersentuh proses penegakan hukum secara serius. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan tajam terkait komitmen aparat dalam memberantas kejahatan pertambangan di wilayah Boltim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan, RS diduga mengelola tambang emas ilegal di wilayah Kotabunan, khususnya di kawasan Benteng.
Aktivitas pertambangan tersebut disebut menggunakan sistem tromol untuk mengolah material emas. Metode pengolahan tersebut dikenal mampu menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat, terlebih jika dijalankan secara terus-menerus tanpa memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas tromol berlangsung hampir tanpa hambatan. Suara mesin, aliran limbah, hingga kerusakan lahan menjadi pemandangan yang kian lazim di sekitar lokasi tambang.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, nilai keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam setiap siklus produksi. Sementara kerugian ekologis dan sosial harus ditanggung masyarakat setempat dalam jangka panjang.
Ketua Pusat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI), Tommy Turangan, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam praktik PETI di Boltim.
Tommy menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merusak lingkungan, merampas hak masyarakat, serta mencederai wibawa hukum negara.
“Jika benar ada oknum anggota DPRD yang terlibat, maka persoalan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Aparat tidak boleh ragu, tidak boleh takut, dan tidak boleh bermain mata dengan pelaku,” tegas Tommy, kepada awak media, Selasa (3/3/26).
Menurutnya, praktik PETI yang dibiarkan berlarut-larut menunjukkan lemahnya pengawasan serta indikasi pembiaran sistematis.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan telah runtuh,” ujarnya dengan nada keras.
LSM AMTI secara terbuka mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas PETI yang melibatkan oknum pejabat publik.
Tommy meminta Kapolda Sulut tidak ragu melakukan penangkapan terhadap siapa pun yang terbukti mengelola tambang emas tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari jerat hukum,” katanya.
Ia juga mendorong aparat untuk mengusut jaringan di balik aktivitas PETI, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan, backing, maupun fasilitas terhadap operasional tambang ilegal.
“Jangan hanya menangkap pekerja kecil. Bongkar aktor intelektual, pemodal, dan pengendalinya,” tegas Tommy.
Praktik pertambangan ilegal di Boltim dinilai telah mencoreng citra penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara. Ketidakmampuan aparat dalam menertibkan PETI memperkuat persepsi publik tentang lemahnya supremasi hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi melahirkan konflik sosial, kerusakan lingkungan permanen, serta hilangnya pendapatan negara.
Selain merusak ekosistem sungai dan hutan, aktivitas PETI juga berisiko mencemari sumber air masyarakat dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Kondisi tersebut menuntut langkah cepat, terukur, dan transparan dari aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan.
LSM AMTI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pertambangan di Boltim. Pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi teknis diminta meningkatkan koordinasi untuk mencegah tumbuhnya praktik tambang liar.
Tommy menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat.
“Jika penegakan hukum dilakukan setengah hati, maka tambang ilegal akan terus hidup dan berkembang. Negara harus hadir secara nyata di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
