SULUT, TI – Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang berlokasi di SPBU Tababo.
Peristiwa tersebut, mencoreng kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang tentunya dilindungi oleh undang-undang.
Adalah seorang wartawan media online bernama Onal menjadi korban pengeroyokan oleh Sekelompok Orang saat menjalankan aktivitas peliputan di area SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Selasa, (3/3/26).
Insiden tersebut tidak sekadar memunculkan luka fisik pada korban, melainkan juga menimbulkan kegelisahan luas di kalangan insan pers.
Hingga sepekan setelah kejadian, proses pengungkapan pelaku dinilai berjalan lamban, memicu kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, kejadian bermula ketika korban bersama beberapa wartawan lain melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Tababo.
Kasus tersebut menjadi sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik telah dilindungi undang-undang.
Dan tugas yang dilakukan oleh wartawan merupakan fungsi pengawasan sebagai bagian dari fungsi kontrol media sosial dan media massa terhadap berbagai kegiatan atau aktivitas yang diduga merugikan negara dan masyarakat.
” Kasus ini harus menjadi atensi khusus dari pihak kepolisian, tugas jurnalistik dari wartawan dalam melaksanakan peliputan ternyata berujung tindakan brutal oleh sekelompok orang, wartawan diintimidasi dan dikeroyok, mengakibatkan wartawan mengalami luka dan trauma, dan ternyata pengungkapan kasus ini dinilai terkesan lambat oleh pihak kepolisian,” tegas Tommy Turangan SH.
“Pekerja pers kembali mendapatkan tindakan kekerasan, apalagi ini sudah menjadi viral dikalangan para awak media, kepolisian seharusnya bertindak cepat mengungkap dan menangkap para pelaku,” tambah Turangan.
Aksi kekerasan terhadap pers, dan juga terkesan lambat dalam penanganan kasus, menurut Turangan menjadi gambaran kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja pers.
Bahkan pula, dikatakan Turangan tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai individu korban, melainkan juga mengancam kebebasan pers yang telah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut, terutama Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Lanjutnya, dasar ketentuan hukum tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas.
“Maka dengan dasar tersebut, maka LSM-AMTI meminta agar pak Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Mitra dan Kapolsek Belang, serta segera memerintahkan Kapolda Sulut untuk segera mengungkap dan menangkap para terduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan,” kata aktivis pentolan FH Unsrat tersebut. (T2)*
