Tim Alpha Resmob Polresta Manado Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Wenang, Tiga Sajam Disita Polisi

“Kabur dan Lompat dari Mobil Polisi, Pelaku Penganiayaan Sajam di Wenang Dilumpuhkan Tim Resmob”.

foto
foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, HUMAS POLRES MANADO,- Aparat kepolisian dari Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Pelaku berinisial R.S. (38) diamankan pada Senin malam, 9 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus penyerangan yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026/SPKT/SEK-WENANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT mengenai dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan perempatan Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, tepatnya di sekitar area klenteng setempat.

Korban berinisial K.T. (46) saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Tanpa diduga, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan serangan menggunakan senjata tajam.

Serangan mendadak tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan punggung. Warga sekitar yang mengetahui kejadian sempat memberikan pertolongan sebelum korban mendapatkan penanganan medis.

Baca juga:  Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulut Bahas Kopdes Merah Putih, AMTI Apresiasi Sikap Kritis Jeane Laluyan

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut diduga dipicu perselisihan pribadi yang telah berlangsung cukup lama antara pelaku dan korban.

Merasa dirugikan dan mengalami luka akibat serangan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Alpha Resmob Polresta Manado bersama Unit Opsnal Polsek Wenang langsung bergerak melakukan pengumpulan informasi di lapangan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, sementara tim juga melakukan penelusuran keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga bersembunyi di kawasan Perumahan Korpri, Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah rumah tanpa perlawanan berarti.

Saat menjalani interogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.

Namun dalam proses pengembangan perkara, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan yang digunakan petugas saat perjalanan menuju lokasi pemeriksaan.

Aksi tersebut memaksa aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku agar tidak kembali melarikan diri serta menjaga keselamatan petugas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, antara lain:

– Satu buah pisau penikam

Baca juga:  Bank SulutGo Gelar Ngabuburit KUR Fest 2026, Perkuat UMKM dan Spirit Ramadan di Manado

– Satu buah parang

– Satu buah samurai.

Ketiga senjata tajam tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Manado.

Menurutnya, setiap tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Polresta Manado berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujar AKP Elwin Kristanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui jalur kekerasan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak melalui jalur yang benar. Kekerasan bukan solusi dan hanya akan menimbulkan dampak hukum bagi pelaku,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *