Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp29,8 Miliar di Minahasa Selatan Dibongkar AMTI, Kerugian Negara Diduga Capai Rp4 Miliar

“Skandal Infrastruktur Minahasa Selatan? AMTI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Sulu”.

Ketua umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Ketua umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, SULUT,- Gelombang Desakan terhadap Aparat Penegak Hukum kembali mencuat setelah Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), melaporkan dugaan Penyimpangan Anggaran dalam Proyek pembangunan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Proyek yang menelan Anggaran Negara hampir Rp30 miliar tersebut diduga sarat praktik, penggelembungan anggaran serta indikasi gratifikasi yang kini mulai disorot publik.

Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, secara tegas menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Menurut Turangan, proyek yang menjadi sorotan merupakan Peningkatan Jalan Perkebunan Desa Sulu yang berada di Kecamatan Tatapaan.

Proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp29.884.252.000.

“Penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek pemerintah merupakan bentuk kejahatan terhadap uang rakyat. Setiap rupiah yang disalahgunakan adalah kerugian langsung bagi masyarakat,” tegas Turangan dalam pernyataan resminya, kepada awak media (Kamis 12/3/26).

Berdasarkan dokumen yang dihimpun AMTI, proyek tersebut memiliki sejumlah rincian administratif dan teknis yang kini menjadi bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

Proyek peningkatan jalan tersebut tercatat memiliki nomor kontrak HK.0201-Bb.15.6.2/1098 dengan tanggal kontrak 27 Oktober 2023. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 66 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Pekerjaan proyek dipercayakan kepada kontraktor PT Marabunta Adi Perkasa, sementara fungsi pengawasan dilakukan oleh konsultan PT Laras Sembada serta PT Fendel Structure Engineering (KSO).

Namun di balik angka kontrak yang besar tersebut, AMTI mengaku menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek.

Menurut Tommy Turangan, hasil pengumpulan informasi dari berbagai sumber menunjukkan adanya dugaan penggelembungan biaya material serta pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercantum dalam kontrak.

“Temuan awal yang kami himpun mengindikasikan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar. Nilai tersebut tentu sangat besar dan harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Doa Untuk Sitaro, CEP; Empaty Dan Duka Mendalam Bagi Korban Bencana

AMTI menilai bahwa praktik mark-up proyek infrastruktur merupakan pola lama yang masih sering ditemukan dalam pengelolaan proyek pemerintah di berbagai daerah.

Turangan menegaskan bahwa modus penggelembungan anggaran sering kali dilakukan melalui manipulasi harga material, pengurangan volume pekerjaan, maupun rekayasa laporan pelaksanaan proyek.

“Penggelembungan anggaran merupakan bentuk manipulasi sistematis terhadap keuangan negara. Praktik seperti itu jelas melanggar hukum dan merampas hak masyarakat terhadap pembangunan yang berkualitas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proyek yang bersumber dari APBN seharusnya diawasi secara ketat karena dana tersebut berasal dari pajak rakyat.

“Negara tidak boleh kalah dengan para pelaku korupsi. Jika indikasi penyimpangan dibiarkan, maka kerugian negara akan terus berulang,” tegasnya.

Selain dugaan penggelembungan anggaran, laporan AMTI juga menyoroti kemungkinan adanya praktik gratifikasi yang berkaitan dengan proses penanganan kasus tersebut.

Menurut Turangan, terdapat informasi yang menyebut adanya dugaan pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu untuk menutup atau menghambat proses pengungkapan dugaan penyimpangan proyek tersebut.

“Jika dugaan gratifikasi tersebut benar terjadi, maka persoalan tidak lagi sekadar soal proyek, melainkan sudah menyangkut integritas penegakan hukum,” ujar Turangan.

Ia menegaskan bahwa AMTI tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut sampai proses hukum berjalan secara transparan.

Dalam laporan yang disampaikan, AMTI meminta Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Beberapa pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain:

*Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek

*Kontraktor pelaksana PT Marabunta Adi Perkasa

*Konsultan pengawas proyek.

AMTI juga meminta agar perusahaan kontraktor dimasukkan dalam daftar hitam apabila terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong dilakukannya audit lanjutan oleh BPKP guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.

“Audit independen sangat penting untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara dan berapa besar nilai kerugian tersebut,” kata Turangan.

Baca juga:  Watuliney-Molompar Kondusif, Pasca 10 Tersangka Di Tahan. Tokoh Agama dan Pemerintah Desa Bangga Kerja Kepolisian

Dalam pengaduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, AMTI juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar laporan antara lain:

Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur kewenangan pengawasan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU Tipikor

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut Turangan, regulasi tersebut secara jelas memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Di akhir pernyataannya, Tommy Turangan menegaskan bahwa AMTI akan terus mengawal laporan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia juga menyinggung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Korupsi adalah musuh utama pembangunan nasional. Jika praktik mark-up proyek dibiarkan, maka pembangunan hanya akan menjadi ladang korupsi bagi segelintir pihak,” kata Turangan.

Turangan menegaskan bahwa AMTI tidak memiliki kepentingan politik dalam pelaporan tersebut. Organisasi yang dipimpinnya hanya ingin memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Rakyat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berani mengungkap kebenaran,” tegasnya.

Kasus dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Minahasa Selatan kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi praktik korupsi dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut atau tidak.

Jika terbukti, kasus tersebut berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi infrastruktur terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *